kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Uang Rp 2 miliar dari Sukotjo sudah dinanti Djoko


Selasa, 29 Oktober 2013 / 16:17 WIB
Uang Rp 2 miliar dari Sukotjo sudah dinanti Djoko
ILUSTRASI. Anime Records of Ragnarok Season 2 Pamer Visual Baru! Berikut Jadwal Rilis di Netflix


Sumber: Kompas. | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang mengaku pernah mengantar uang Rp 2 miliar untuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Uang dalam kardus itu diterima salah satu sekretaris pribadi Djoko, yaitu Tri Hudi Ernawati, saat Djoko sedang tidak berada di Kantor Korlantas.

"Untuk Rp 2 miliar terdakwa (Budi Susanto) suruh saya antar ke Korlantas. Pak Djoko enggak ada, jadi disuruh antar ke Tiwi. Tapi, yang terima Erna," terang Sukotjo saat bersaksi untuk Budi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (29/10).

Menurut Sukotjo, saat itu Erna meminta agar kardus uang diletakkan di bawah meja, kemudian Erna mengatakan bahwa kardus itu telah ditunggu-tunggu oleh Djoko. "Katanya (Erna), taruh saja di bawah meja. Ini sudah ditunggu-tunggu oleh Kakor (Djoko)," kata Sukotjo.

Sukotjo mengatakan, awalnya Budi meminta dirinya menyiapkan uang Rp 4 miliar. Uang tersebut kemudian diletakkan dalam dua kardus, masing-masing Rp 2 miliar. Sebanyak Rp 2 miliar sebelumnya telah diserahkan langsung kepada Budi. Budi adalah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri.

Sementara Sukotjo sebagai Direktur PT ITI sebagai perusahaan rekanan yang diminta Budi mengerjakan proyek simulator. Budi didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar. Dia juga dianggap telah memperkaya orang lain, yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar.

Kemudian, ia pun telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830 miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×