kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Divonis 10 tahun, Irjen Djoko ucapkan terima kasih


Selasa, 03 September 2013 / 18:14 WIB
Divonis 10 tahun, Irjen Djoko ucapkan terima kasih
ILUSTRASI. Game Android Terbaru My Hero Academia The Strongest Hero Sudah Bisa Download!


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pasca diputuskan bersalah dan diganjar dengan hukuman 10 tahun penjara, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo tetap enggan berkomentar banyak dalam kasusnya. Bahkan saat ditanya tanggapannya, ia hanya mengucapkan terima kasih kepada awak media yang hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Tentunya saya ucapkan terima kasih atas semua perhatian rekan-rekan, terima kasih," kata Djoko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).

Sementara itu, kuasa hukum Djoko Juniver Girsang menegaskan kalau kliennya akan langsung menempuh banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia beralasan putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Suhartoyo tidak mengakomodir seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Terlebih lagi mengenai sejumlah aset yang disita.

"Itu kami mencermati ada hal yang seharusnya tidak harus dimasukan dalam berkas dan itulah kita nanti akan membuat dalam memo banding," tegasnya.

Seperti diketahui, Irjen Djoko Susilo telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Ia pun diganjar dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, sejumlah harta miliknya juga turut disita dan dirampas untuk negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×