kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Simak harapan KPK atas vonis Djoko Susilo


Selasa, 03 September 2013 / 08:02 WIB
Simak harapan KPK atas vonis Djoko Susilo
ILUSTRASI. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/01/2022.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki harapan atas putusan yang akan diterima mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM.

Lembaga antirasuah itu memiliki harapan, vonis atas jenderal Polri itu bisa menjadi preseden baik dalam penegakan hukum. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelang pembacaan putusan yang sedianya akan dilangsungkan siang nanti (3/9).

"Mudah-mudahan bisa jadi preseden yang baik, besok (hari ini) kita dengar sama-sama putusannya," kata Bambang, Senin (2/9) malam. Bahkan menurut Bambang, putusan yang akan diterima jenderal bintang dua itu sebagai putusan monumental bagi majelis hakim.

Ia mencontohkan, perkara Djoko merupakan perkara pencucian uang yang disangkakan jaksanya atas harta yang dimiliki Djoko. Menurut Bambang, penyitaan aset dan kekayaan seorang itu dilakukan karena dia tidak bisa membuktikan hasil harta itu dari profil penghasilannya.

"Ini kasus pertama yang bisa menarik harta yang tidak bisa dibuktikan kalau harta itu berdasarkan dari penghasilan yang sah dan meyakinkan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan putusan sedianya akan di gelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Persidangan tersebut akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Suhartoyo.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan, Djoko terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek simulator SIM, dan melakukan pencucian uang dari harta yang dimilikinya.

Jaksa meminta hakim menjatuhkan  hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar dan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.

Dalam kasus simulator SIM ini, Djoko didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Korlantas Polri. Ia disebut menerima keuntungan dari pengadaan proyek senilai Rp 32 miliar.

Tak hanya itu, ia pun dijerat dengan dakwaan pencucian uang. Jumlah harta yang dimilikinya dinilai tidak sepadan dengan laporan harta yang disampaikannya ke KPK. Dalam periode 2003 sampai Maret 2010, kekayaan Djoko berjumlah Rp 53,89 miliar dan US$ 60.000 dan periode Oktober 2010-2012 berjumlah RP 42,96 miliar. 

Padahal, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Djoko yang dilaporkan pada 20 Juli 2010 hartanya hanya berjumlah sebesar Rp 5,62 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×