kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

TVRI cuma bisa siaran satu bulan lagi


Selasa, 07 Januari 2014 / 23:11 WIB
TVRI cuma bisa siaran satu bulan lagi
ILUSTRASI. Promo Merdeka Pizza Hut Beli 1 Gratis 1 (dok/Pizza Hut)


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Akibat pemblokiran anggaran operasional siaran TVRI oleh Komisi I DPR, TVRI kini hanya memiliki Rp 35 miliar. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Elprisdat mengatakan, jumlah itu hanya cukup untuk menutup biaya operasional siaran selama satu bulan.

"Kisaran kalau di pusat (anggaran yang ada) hanya Rp 35 miliar. Mudah-mudahan bisa bertahan untuk satu bulan," ujar Elprisdat di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).

Dia mengatakan, pemblokiran anggaran itu secara umum berakibat terganggunya peran TVRI sebagai televisi publik untuk menyukseskan Pemilu 2014. Selain itu, tuturnya, pihaknya tidak bisa mengadakan pemancar baru untuk memperluas area jaringan.

Sebelumnya, Komisi I DPR memutuskan untuk memberi tanda bintang pada anggaran TVRI tahun 2014. Anggaran yang dicoret adalah anggaran operasiona siaran. Sedangkan, anggaran gaji pegawai dan operasional kantor, DPR tetap menyetujuinya.

Hal ini menyusul sanksi yang diberikan DPR terhadap keputusan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang memecat hampir seluruh direksi TVRI. Pemblokiran ini membuat stasiun televisi pelat merah itu terancam tutup.

"Komisi I itu kesal dengan cara Dewas sehingga komisi ini membintangi anggaran Rp 1,3 triliun yang menyebabkan TVRI bisa collapse," ujar anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Max Sopacua akhir Desember 2013 lalu. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×