kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tutut ajukan pembatalan putusan


Kamis, 26 Februari 2015 / 09:56 WIB
Tutut ajukan pembatalan putusan
ILUSTRASI. Polri) akan menggelar Operasi Mantap Brata guna mengamankan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Siti Hardiyanti Rukmana  atau Tutut mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT Berkah Karya Bersama (BKB) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menganggap putusan BANI tanggal 12 Desember 2014 lalu bertentangan dengan sistem hukum Indonesia dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam masyarakat.

Kuasa hukum Siti Hardiyanti, Harry Ponto dalam berkas permohonan yang diperoleh KONTAN, turut menyertakan PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Mohamad Jarman, dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) sebagai pemohon II - VI.

Para pemohon menilai, permohonan  arbitrase yang diajukan ke BANI pada tanggal 19 November 2014 telah diperiksa dan diputuskan oleh PN Jakpus pada 11 April 2010, bahkan dikuatkan oleh MA melalui putusan kasasi pada 2 Oktober 2013 serta putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 29 Oktober 2014.

"Karena perkara tersebut telah diperiksa oleh lembaga peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka BANI tidak berwenang lagi mengadili perkara tersebut," jelas Harry, Rabu (25/2).

Kenyataannya, kata Harry, BANI telah mengabaikan dan tidak tunduk oleh putusan MA yang telah berkekuatan (inkracht). Seolah-olah kedudukan BANI lebih tinggi dari MA.

Selain itu, Tutut menilai putusan BANI No 547/2013 tentang perhitungan kelebihan pembayaran hanya sebuah akal-akalan belaka. BKB sebelum menyatakan telah mengeluarkan biaya keseluruhan per tanggal 18 Maret 2005 sebesar Rp 545,63 miliar. Ditambah biaya dana atau cost of fund Rp 181,59 miliar, maka  menjadi Rp 727,22 miliar.

Perhitungan ini kemudian diterima BANI dalam putusannya yang membuat Tutut dan perusahaannya dihukum membayar kembali kelebihan pembayaran dan cost of fund sebesar Rp 510,04 miliar.

Kuasa hukum Berkah, Andri Simangunsong menuturkan, upaya gugatan pembatalan putusan BANI oleh pengadilan bersifat sangat terbatas,  berdasarkan UU Arbitrase. Menurutnya, perkara di BANI telah berjalan sesuai aturan dan tidak ada dokumen palsu yang digunakan di persidangan, maka putusan BANI tidak dapat dibatalkan.

Andri mempertanyakan mengapa BANI ikut menjadi pihak tergugat dalam kasus ini. Seharusnya gugatan ini hanya ditujukan kepada pihak yang berperkara, yakni Berkah, bukan BANI. Sebab BANI adalah lembaga yang mengadili sengketa.                       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×