Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menurunkan batas minimal penawaran pembelian Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana domestik yang dilakukan dengan cara private placement.
Alasannya, pemerintah ingin memperluas jangkauan penjualan SUN di pasar perdana domestik dengan cara private placement. Sebab, pemerintah melihat penjualan SUN di pasar domestik melalui private placement merupakan cara mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis dan prospektif dengan tingkat bunga terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi.
Ekonom PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Fikri C. Permana menilai, strategi tersebut dapat meningkatkan minat dan jumlah investor yang berpartisipasi dalam penerbitan SUN lewat private placement. Seperti yang diketahui, penerbitan SUN dengan mekanisme ini biasanya diikuti oleh investor besar berskala institusi baik domestik maupun dalam negeri.
"Selain meningkatkan jumlah investor, tampaknya juga untuk mendorong nilai pembelian SUN melalui sistem ini. Dengan jumlah dan nilai yang meningkat, bargaining power pemerintah jadi lebih baik karena permintaan sudah tidak lagi begitu terbatas," terang Fikri kepada Kontan.co.id, Selasa (7/5).
Selama ini, Fikri menjelaskan, posisi tawar pemerintah pada penerbitan SUN lewat private placement memang jauh lebih terbatas ketimbang penerbitan biasa melalui lelang.
Investor SUN private placement biasanya menawar tingkat kupon yang lebih tinggi sehingga kurang menguntungkan bagi pemerintah. Selan itu, investor dan pemerintah juga mesti menyepakati sejumlah syarat dan ketentuan lantaran transaksi SUN private placement merupakan transaksi bilateral.
Kendati begitu, Ekonom Samuel Sekuritas, Ahmad Mikail menambahkan, penerbitan SUN dengan cara private placement di sisi lain juga menguntungkan pemerintah. Sebab, pemerintah bisa mengamankan sumber pendanaan dalam jumlah relatif besar dalam waktu yang cepat dan dengan jumlah investor yang jauh lebih sedikit ketimbang melalui lelang.
"Jadi penerbitan SUN private placement cocok saat pemerintah ingin mendapatkan dana dengan target indikatif tertentu. Investornya pun bisa lebih sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Mikail, Selasa (7/5).
Diturunkannya minimal nominal penawaran pembelian SUN di pasar perdana domestik dengan cara private placement ini, menurut Mikail, dapat mempermudah investor untuk menjangkau investor dengan basis yang lebih luas. Artinya, investor kelas menengah juga bisa melakukan penawaran pembelian melalui skema ini.
Meski tingkat imbal hasil (yield) yang dipatok dalam penawaran pembelian SUN lewat private placement kerap lebih tinggi, Mikail menjelaskan, hal tersebut tidak mempengaruhi pembentukan yield pada mekanisme lelang atau di pasar sekunder.
"Penerbitan SUN lewat private placement salah satunya juga untuk mengantisipasi kalau nanti kondisi yield bergejolak ke depan," pungkas Mikail.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/Tahun 2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Domestik dengan Cara Private Placement, Kemkeu memutuskan untuk menurunkan minimal nominal penawaran pembelian SUN dalam mata uang Rupiah dari sebelumnya Rp 300 miliar menjadi Rp 250 miliar, dengan minimal nominal untuk satu seri sebesar Rp 10 miliar atau kelipatannya.
Kemkeu juga menurunkan minimal nominal penawaran pembelian SUN dalam valuta asing yang dapat diajukan oleh residen kepada pemerintah dari awalnya US$ 50 juta, kini menjadi hanya US$ 25 juta dengan nilai minimal nominal untuk satu seri sebesar US$ 1 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain dan berlaku kelipatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News