kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Turis Asing Boleh Masuk Bali Mulai 4 Februari, Ini Syaratnya


Senin, 31 Januari 2022 / 16:38 WIB
Turis Asing Boleh Masuk Bali Mulai 4 Februari, Ini Syaratnya
ILUSTRASI. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan: Indonesia akan buka pintu masuk bagi wisatawan asing mulai 4 Februari 2022. Ini syaratnya.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Pemerintah Indonesia siap membuka pintu masuk bagi turis asing mulai 4 Februari 2022 ini. Tahap pertama, pintu masuk bagi turis asing akan dibuka di Bali. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaslan, pintu masuk internasional di Bali dibuka untuk memulihkan perekonomian Bali yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pemerintah menyampaikan bahwa akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada tanggal 4 Februari 2022," kata Menko Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (31/1).

Baca Juga: Pemerintah Buka Pintu Masuk Internasional di Bali Mulai 4 Februari 2022

Meski begitu, Luhut bilang, pembukaan pintu internasional di Bali akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut. 

Pembukaan pintu masuk di Bali hanya bagi pelaku perjalanan luar negeri non-pekerja migran Indonesia (PPLN non PMI).

Kata Luhut, saat ini, Bali menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN. Salah satunya, opsi karantina bubble yang dimulai di lima hotel dengan total 447 kamar.
"Dan enam kapal on board yang telah tersertifikasi oleh CHSE Kemenparekraf," ucap Luhut.

Ini artinya, para turis asing yang masuk harus karantina yang jangka waktunya lebih pendek. Pasalnya, sebelumnya pemerintah mengumumkan masa masa karantina PPLN yang tiba di Indonesia berubah dari 7 hari menjadi 5 hari. 

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Masa Karantina Menjadi 5 Hari

Pemerintah menilai dibutuhkan perubahan strategi penanganan Covid-19 karena lonjakan kasus Covid-19 diakibatkan transmisi lokal.

Syarat lainnya: warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib sudah medapatkan dosis lengkap. 

Bagi WNI yang baru melakukan vaksin dosis pertama, harus menjalani karantina selama tujuh hari.

Dalam rilis yang diterima KONTAN, sebelumnya, ada tiga maskapai penerbangan yang mendapat izin masuk Bali yakni Garuda Indonesia dengan rute Narita-Jepang pada 2 Februari 2022. Lalu, Singapura Airlines dengan rute Singapura-Bali  pada 16 Februari serta Batik Air pada 16 Februari dengan riute Bali-Singapura 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×