kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Tetapkan Masa Karantina Menjadi 5 Hari


Senin, 31 Januari 2022 / 15:51 WIB
Pemerintah Tetapkan Masa Karantina Menjadi 5 Hari
ILUSTRASI. Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia. Namun perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tinggi nya kasus akibat transmisi lokal.

"Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (31/1).

Luhut menyebut, bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, tetap harus menjalani karantina selama 7 hari. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagian besar pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang terkena Covid-19 adalah varian omicron dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar 3 hari.

"Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat," terang Luhut.

Baca Juga: Kasus Harian Melonjak, Rusun Daan Mogot Disiapkan Jadi Tempat Isolasi Covid-19 di DKI

Hal itu juga seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi OTG dan bergejala ringan.

Karena Omicron yang berbeda dengan delta, Luhut menyebut, strategi penanganan pandemi yang digunakan perlu juga dilakukan penyesuaian, yang tadinya fokus menekan laju penularan menjadi fokus pada menekan rawat inap rumah sakit dan tingkat kematian.

Untuk itu strategi level PPKM juga perlu diubah. Luhut menyebut, pemerintah tetap menggunakan 6 indikator standar WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di rumah sakit.

Langkah ini dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan untuk tidak masuk rumah sakit sehingga asesmen levelnya berada di kondisi yang cukup baik.

Selain itu, langkah tersebut juga dalam rangka menjaga upaya pemulihan ekonomi dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan tetap dalam kondisi yang aman. "Jadi kita membuat equibrilium yang bagus, makanay telemedicine oleh Menteri Kesehatan itu benar – benar dibuka dengan baik," ucap Luhut.

Baca Juga: Ada Potensi Level PPKM Dinaikkan, Begini Respons Pelaku Usaha Perhotelan

Lebih lanjut Luhut menerangkan, Pemerintah juga mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan level 2 PPKM, yang semula vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap. Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis kedua di kabupaten/kota yang masih tertinggal.

Luhut bilang, saat ini masih terdapat 22 kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis kedua dibawah 50% dan 29 kabupaten/kota yang dosis kedua lansia masih di bawah 40%. "Ketentuan ini mulai berlaku minggu depan. Tetapi kami memberikan transisi selama 2 minggu untuk kabupaten/kota untuk mencapai target yang ditentukan di atas," tutur Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×