kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Tuntutan Reformasi Pajak Buruh Bisa Tingkatkan Daya Beli, tapi Berisiko Tekan Fiskal


Selasa, 02 September 2025 / 20:54 WIB
Tuntutan Reformasi Pajak Buruh Bisa Tingkatkan Daya Beli, tapi Berisiko Tekan Fiskal
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty, tax ratio. Tuntutan Partai Buruh terkait reformasi perpajakan dapat meringankan beban pekerja formal, namun juga berpotensi menekan penerimaan negara.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tuntutan Partai Buruh terkait reformasi perpajakan dinilai dapat meringankan beban pekerja formal, namun juga berpotensi menekan penerimaan negara.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, usulan buruh yang mencakup kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan, penghapusan pajak atas pesangon, tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua (JHT), serta penghapusan diskriminasi pajak bagi perempuan menikah, pada dasarnya bertujuan menjaga daya beli pekerja.

Menurut Josua, kenaikan PTKP dari sekitar Rp 4,5 juta menjadi R p7,5 juta akan membuat sebagian besar pekerja bergaji UMR hingga menengah tidak lagi terkena PPh 21. 

Baca Juga: Pelemahan Daya Beli Masyarakat Tekan Penerimaan Pajak Konsumsi dan Barang Mewah

“Ini akan meningkatkan disposable income, sehingga daya beli buruh lebih terjaga,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (2/9).

Ia menambahkan, penghapusan pajak atas pesangon, THR, dan JHT dapat memberikan kepastian pendapatan bersih pada momen krusial, seperti saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), hari raya, maupun masa pensiun. 

Sementara penghapusan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah akan memperkuat keadilan gender dalam sistem perpajakan.

“Secara sosial, tuntutan ini memperkuat daya beli buruh di tengah tekanan harga dan menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi Indonesia,” jelas Josua.

Meski demikian, ia menekankan adanya konsekuensi fiskal. Target penerimaan pajak pada 2026 dipatok Rp 2.692 triliun atau 10,47% terhadap PDB, dengan kontribusi besar berasal dari PPh, PPN, dan cukai.

Baca Juga: Ekonom Perkirakan Konsumsi Rumah Tangga dan Daya Beli di Kuartal II-2025 Stagnan

Jika PTKP dinaikkan signifikan, penerimaan dari PPh 21 yang saat ini menyumbang 8%–10% dari total pajak berpotensi turun tajam.


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×