kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tunjukan Tren Pemulihan Ekonomi, Ini Sektor yang Tak Lagi Mendapat Insentif Pajak


Kamis, 13 Januari 2022 / 12:04 WIB
Tunjukan Tren Pemulihan Ekonomi, Ini Sektor yang Tak Lagi Mendapat Insentif Pajak
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah semakin selektif dalam memberikan insentif pajak pada tahun ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, insentif pajak di 2022 ini hanya akan diarahkan kepada sektor usaha yang masih membutuhkan stimulus.

“Insentif pajak untuk sektor apa saja, kami masih melanjutkan PMK yang terakhir. Inilah konteksnya di mana kami memberi insentif secara selektif,” tutur Febrio dalam diskusi BKF dengan media secara virtual, Rabu (12/1).

Menurut Febrio, sektor usaha penerima insentif pajak akan mirip dengan yang diatur dalam PMK 149/2021. Selain itu, pemerintah juga berencana akan tetap memberikan insentif pajak untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi pada tahun ini.

Oleh karena itu, sektor-sektor yang telah menunjukkan tren pemulihan seperti manufaktur dan pertambangan, perdagangan, dan pertanian tidak akan memperoleh insentif pajak.

Baca Juga: Varian Omicron Menjadi Sumber Ketidakpastian Baru bagi Pemulihan Ekonomi di 2022

Adapun, Ia mengungkapkan, di tahun ini pemerintah juga masih akan memerhatikan, sektor yang mengandalkan mobilitas masyarakat, karena masih mengalami tekanan yang cukup dalam hingga akhir 2021. Contohnya seperti sektor pariwisata dan angkutan umum.

Adapun sebelumnya dalam PMK 149/2021 mengatur pemberian 6 jenis insentif pajak hingga Desember 2021. Insentif tersebut yaitu pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), dan PPh final DTP untuk UMKM, dan insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Kemudian, terdapat insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Febrio mengatakan, khusus ketiga jenis insentif pajak ini, pemerintah hanya memberikannya untuk sektor yang belum pulih dari pandemi.

Sektor tersebut meliputi jasa pendidikan, jasa kesehatan, sektor angkutan darat, air, dan udara, penyedia jasa akomodasi, konstruksi, perdagangan besar dan eceran, serta jasa salon kecantikan, spa, dan jasa kebugaran.

Baca Juga: Kemenkeu Memproyeksikan Ekonomi Indonesia di Kuartal IV-2021 Tumbuh 5,1%

“Sekarang kita masih pakai logika yang sama. Misalnya, perekonomian Bali itu dua tahun berturut-turut terkontraksi. Tahun 2020 minus 9% dan 2021 masih minus 3%. Jadi, kita akan fokus memberikan insentif ini. Saya yakin masyarakat mengerti, mana yang lebih berhak dan membutuhkan  yang akan kita berikan,” imbuh Febrio.  

Sebagai informasi, di 2022 ini pemerintah telah menyiapkan pagu PEN 2022 sebesar Rp 414 triliun, yang terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp 117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp 154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp 141,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×