Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersiap menelan konsekuensi akibat minimnya pencapaian penerimaan pajak tahun ini. Konsekuensi yang dimaksud adalah disunatnya tunjangan kinerja (tukin) 2016 wasit perpajakan ini.
Ketentuannya adalah, jika penerimaan pajak mencapai 95% dari yang ditargetkan, maka, Ditjen pajak akan bebas dari potongan tukin. Adapun, target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.294 triliun. Tetapi, jika target meleset ke kisaran 90% hingga di bawah 95%, maka tukin akan dipangkas sebsar 10%.
Selanjutnya, jika target yang terpenuhi hanya 85% sampai di bawah 90%, maka tunjangan akan berkurang sebesar 15%. Kemudian, ketika target hanya menyentuh 80% hingga di bawah 85%, maka para fiskus negara ini harus menerima konsekuensi potongan tukin sebesar 20%.
Terburuk, jika Ditjen Pajak hanya mampu mengantongi penerimaan pajak sebesar 70% hingga di bawah 80% dari target, maka tukin yang diterima akan disunat sampai 50%.
Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak mengaku siap menerima konsekuensi tersebut.
"Teman-teman sudah siap, kami memang tidak berespektasi penerimaan tahun ini tinggi, tapi kami telah berusaha," ujarnya kepada KONTAN beberapa waktu lalu.
Sebagai gambaran saja, hingga 22 November 2015, total penerimaan pajak baru Rp 828,93 triliun. Angka ini setara dengan 64% dari yang ditargetkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Oleh karena itu, Sigit bilang, pihaknya siap menerma skenario terburuk. Yakni, penerimaan pajak tahun ini hanya mencapai 85%. Artinya, tunjaangan Ditjen Pajak tahun depan berpotensi terpangkas 15%.
Saat ini, tukin Ditjen Pajak sudah mencapai 100%. Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara telah menyeragamkan ketentuan mengenai tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga pemerintahan.
Adapun, ketentuan tukin didasarkan pada pelaksanaan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi ini mengacu pada prinsip efisiensi atau optimalisasi pagu anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L). Selanjutnya, pemberian besaran, tunjangan kinerja disesuaikan dengan harga jabatan dan pencapaian kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News