kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah atur ulang pajak instrumen investasi


Minggu, 29 November 2015 / 22:55 WIB
Pemerintah atur ulang pajak instrumen investasi


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menempuh berbagai upaya untuk memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak. Hal itu dilakukan baik melalui regulasi maupun upaya pemungutan.

Salah satu regulasi yang saat ini tengah digodok adalah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak mengatakan, salah satu alasan revisi dilakukan adalah mengatur ulang tata cara penarikan pajak dan memberi kepastian pengenaan pajak atas objek pajak.

Pada revisi ini nantinya akan merinci pengenaan pajak penghasilan beberapa instrumen investasi. Instrumen investasi yang dimaksud antara lain unitlink, reksadana, dan efek beragun aset (EBA).

Tidak hanya itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga akan menelusuri potensi PPh yang bisa ditarik melalui transaksi e-money. Menurut sigit, di UU PPh yang lama, ada beberapa transaksi yang memang belum diatur dan ada yang sudah diatur tetapi tidak rinci. Sehingga, menimbulkan persepsi berbeda dalam penarikan pajak antara petugas pajak dengan penerbit instrumen investasi.

"Ini cuma penegasan, penarikan (PPh) nya di titik mana," ujar Sigit kepada KONTAN belum lama ini.

Pada dasarnya, lanjut dia, PPh ini ditarik ketika ada untung yang dihasilkan. Ia mengaku kesulitan untuk mencari titik kentungan pada investasi unitlink. Pasalnya, ada yang berpandangan PPh ditarik di titik perusahaan penerbit unitlink. Tetapi, ada juga yang beranggapan pajak dikenakan di penerima manfaat unitlink.

Nantinya, ini akan diseragamkan. Begitu juga dengan instrumen lainnya, termasuk reksadana. Intimya, setiap ada keuntungan, baik itu berasal dari penerimaan dividen atau lainnya, maka itu lah subjek pajaknya.

"Semua penghasilan harus kena pajak," imbuh Sigit.

Ditjen Pajak akan mengajak otoritas terkait untuk melakukan pembahasan terkait hal tersebut. Namun, saat ini, pihaknya masih menggodok ketentuan itu di tingkat panitia antar kementerian (PAK).

Terkait transaksi e-money, ini juga tidak akan luput dari perhatian Ditjen Pajak. Pasalnya, transaksi uang elektronik ini sedang giat-giatnya dikampanyekan oleh pihak lembaga keuangan. Revisi UU PPh ini juga bertujuan untuk penyesuaian seiring dengan kemajuan jaman.

Sebelumnya, Ditjen Pajak juga pernah bilang, pihaknya akan mengatur lebih lanjut mengenai transaksi e-commerce. Adapun, revisi beleid ini rencananya akan dibahas mulai awal tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×