Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Harga beras tersebut merupakan harga persamaan pembelian pemerintah kepada Perum Bulog terkait pengadaan beras. "Harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan Polri) ditetapkan sebesar Rp 8.047 per kilogram," bunyi Pasal 3 ayat (1).
"Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat pensiunan ditetapkan sebesar Rp 7.242 per kilogram," bunyi Pasal 3 ayat (2).
Baca Juga: 11 Tunjangan di luar gaji pokok anggota TNI, apa saja?
Sebagai informasi, tunjangan beras untuk PNS, TNI, dan Polri sudah ada sejak zaman Orde Baru yang diberikan dalam bentuk beras Bulog setiap bulannya. Namun saat itu, tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang tunai.
Pemerintah sempat mewacanakan mengembalikan tunjangan beras dari uang tunai untuk dialihkan dalam bentuk beras Bulog (natura) sebagaimana era Presiden Soeharto. Tujuannya agar Bulog bisa menyerap lebih banyak beras petani sehingga bisa membuat harga gabah petani lebih stabil di pasaran karena naiknya permintaan.
Baca Juga: Belum semua gaji ke-13 PNS cair Senin (10/8/2020), kenapa?
Selama pemerintahan Presiden Soeharto, uang APBN ditujukan untuk tunjangan beras dibayarkan langsung oleh negara ke Bulog, dan Bulog memberikan beras ke semua ASN di Indonesia. Beras natura yang diberikan kepada PNS saat itu merupakan beras kategori medium, meski seringkali beras tersebut dikeluhkan kualitasnya oleh penerimanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Tunjangan Beras Bagi PNS"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: Tahun depan, pegawai K/L akan mendapatkan tunjangan pulsa Rp 200.000 per bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News