Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh.
Keppres ini menjadi salah satu hadiah dari Presiden kepada pekerja dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day yang berlangsung hari ini (1/5/2026).
Prabowo menyebut Keppres ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memihak kepentingan buruh, terutama dalam menghadapi ancaman PHK.
Baca Juga: Prabowo Targetkan 8 Juta Hektare Lahan Ilegal Dikuasai Negara Tahun Ini
"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian," kata Prabowo di Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026).
Prabowo menambahkan, negara bisa mengambil alih perusahaan jika pengusaha menyerah menjalankan usahanya. Menurutnya langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menyelamatkan pekerja dari ancaman PHK.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga memastikan bahwa Indonesia masih kondusif di tengah ketidakpastian global. Dirinya menegaskan bahwa pasokan pangan hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) terjamin.
"Kita swasembada pangan, dan dalam beberapa tahun lagi kita akan swasembada BBM, swasembada energi teman-teman," tegas Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













