kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,33   -2,31   -0.25%
  • EMAS1.396.000 0,07%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

11 Tunjangan di luar gaji pokok anggota TNI, apa saja?


Jumat, 21 Agustus 2020 / 09:56 WIB
11 Tunjangan di luar gaji pokok anggota TNI, apa saja?
ILUSTRASI. Prajurit TNI. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mudah. Pasalnya, profesi ini merupakan salah satu idaman bagi banyak pemuda di Indonesia. Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahunnya selalu ketat karena banyaknya pendaftar (rekrutmen TNI 2020 atau penerimaan TNI 2020).

Menjadi personel TNI bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier. Selain gaji pokok yang bersifat tetap, anggota TNI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Baca Juga: Janji Pemerintah: Gaji ke 13 dan THR ANS bakal dibayar penuh tahun depan

Berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:

1. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI. Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.
Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.

Baca Juga: Ini 4 cara mudah cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

2. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat. Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun. Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak. Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×