kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.668   -8,00   -0,05%
  • IDX 6.095   -223,56   -3,54%
  • KOMPAS100 805   -27,79   -3,34%
  • LQ45 616   -14,28   -2,26%
  • ISSI 214   -11,19   -4,97%
  • IDX30 352   -8,00   -2,22%
  • IDXHIDIV20 439   -9,68   -2,16%
  • IDX80 93   -3,02   -3,15%
  • IDXV30 121   -3,14   -2,53%
  • IDXQ30 115   -2,35   -2,00%

Teken Perpres Ojol, Skema Bagi Hasil untuk Aplikator Turun Jadi 8%


Jumat, 01 Mei 2026 / 12:34 WIB
Diperbarui Jumat, 01 Mei 2026 / 12:35 WIB
Teken Perpres Ojol, Skema Bagi Hasil untuk Aplikator Turun Jadi 8%
ILUSTRASI. Perpres baru pangkas porsi aplikator ojol hingga 8%, demi kesejahteraan driver.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk perubahan skema bagi hasil yang menekan porsi pendapatan perusahaan aplikator hingga 8%.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan porsi minimal pendapatan bagi pengemudi ojek online (ojol) sebesar 92%, naik dari sebelumnya sekitar 80%. Artinya, bagian yang diterima aplikator dipangkas signifikan demi meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

“Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92% untuk pengemudi,” ujar Prabowo dalam pidato peringatan May Day 2026 di Monas, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga: Satgas PHK Resmi Dibentuk, Prabowo: Jangan Khawatir, Kita Bela Kepentingan Rakyat

Selain mengatur skema bagi hasil, Perpres tersebut juga memuat kewajiban pemberian perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.

Prabowo sebelumnya menyoroti besarnya potongan yang dibebankan aplikator kepada pengemudi. Ia menilai praktik tersebut tidak adil karena pengemudi merupakan pihak yang bekerja langsung di lapangan.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem transportasi online yang lebih adil, sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pengemudi.

“Saya katakan di sini tidak boleh lebih dari 10%. Harus di bawah 10%, enak aje lu yang keringet dia yang dapet uangnya. Sori aje,” tegas Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×