kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Tunggu Perekonomian Kondusif, Menkeu Tunda Perapan Pajak Toko Online


Sabtu, 27 September 2025 / 09:40 WIB
Tunggu Perekonomian Kondusif, Menkeu Tunda Perapan Pajak Toko Online
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs di Jakarta, Jumat (6/10/2023). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pengimplementasian kebijakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online di e-commerce. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pengimplementasian kebijakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online di e-commerce. Hingga kini pemerintah masih belum menunjuk e-commerce yang akan menjalankan tugas memungut PPh Pasal 22 ke pedagang online.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beralasan, kebijakan tersebut belum akan diterapkan karena menunggu kondisi perekonomian nasional kembali kondusif.

"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih (penolakan dari UMKM), kita tunggu dulu deh," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga: Tak Hanya Toko Online, Pemerintah Sasar Pajak dari Sektor-Sektor Ini pada Tahun 2026

Kemenkeu akan lebih dulu memantau dampak kebijakan penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun ke lima bank terhadap perekonomian.

Sebab dia meyakini kebijakan tersebut dapat memulihkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kalau kebijakan mendorong perekonomian itu sudah kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti," kata Purbaya.

Di sisi lain, Purbaya juga telah memastikan sistem perpajakan yang dimiliki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat ini sudah siap untuk mengimplementasikan pemungutan PPh Pasal 22 di e-commerce.

"Kami sudah nge-test sistemnya ya, sudah bisa diambil uangnya, beberapa diambil. Jadi sudah siap," ungkapnya.

Baca Juga: Punya Toko Online di Banyak Marketplace? Begini Ketentuan Pungutan Pajaknya

Sebagai informasi, Kemenkeu telah menerbitkan regulasi yang mengatur e-commerce jadi pemungut pajak toko online, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam PMK tersebut, Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan ke Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Dengan demikian, Dirjen Pajak berwenang menetapkan batasan nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses marketplace yang akan menjadi pemungut PPh Pasal 22. Namun, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, meskipun PMK sudah berlaku tapi kebijakan ini belum langsung diimplementasikan. DJP masih mengkaji kesiapan sistem di masing-masing marketplace.

"Ketika mereka siap untuk implementasi ya mungkin dalam sebulan atau dua bulan baru kita tetapkan, kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, Senin (14/7/2025).

Yoga mengatakan implementasi akan dilakukan bertahap. Platform besar akan ditunjuk lebih dulu, lalu menyusul marketplace lain. Namun ke depan semua marketplace, baik besar maupun kecil, tetap akan ditetapkan sebagai pemungut pajak toko online.

Selanjutnya: Prediksi & Live Streaming PSM Makassar vs PSIM Yogyakarta di Super League Pekan 7

Menarik Dibaca: Him dan 8 Film Horor Bertema Kultus Sesat dan Sekte Satanis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×