Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Protes pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) perihal beban biaya konservasi sebesar 10% dari laba perusahaan dalam rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) belum dapat diakomodir.
Pasalnya pembahasan RUU tersebut belum sampai pada poin tersebut. "Belum sampai pasal itu, kita tunggu bahasan berikut," ujar Direktur Jenderal SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hari Suprayogi kepada Kontan.co.id, Selasa (25/9).
Asal tahu saja sebelumnya dalam draft RUU SDA terdapat ketentuan perusahaan membayar biaya konservasi sebesar 10% laba. Hal itu dinilai menjadi beban tambahan bagi perusahaan.
Selain itu, izin pengelolaan pun diutamakan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bila ada usaha tersebut tidak dapat mengelola SDA, maka akan dikerjasamakan dengan pihak swasta.
Pemberiaan izin pengelolaan dengan mengutamakan perusahaan pelat merah dinilai menunjukkan peran pemerintah dalam mengelola SDA. Sebelumnya hal itu menjadi tuntutan sehingga UU SDA yang sebelumnya pun digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini RUU SDA masih dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Saat ini pembahasan DIM dan menunggu undangan lanjutan pembahasan dari DPR," terang Hari.
Sebelumnya Apindo meminta disertakan dalam pembahasan RUU SDA. Hal itu dilakukan agar RUU SDA menjadi berimbang dengan melihat SDA dari aspek sosial dan aspek ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News