kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Tunggu pembahasan, pasal biaya konservasi belum dicoret dari RUU SDA


Selasa, 25 September 2018 / 17:14 WIB
Tunggu pembahasan, pasal biaya konservasi belum dicoret dari RUU SDA
ILUSTRASI. Diskusi APINDO Tentang RUU Sumber Daya Air


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Protes pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) perihal beban biaya konservasi sebesar 10% dari laba perusahaan dalam rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) belum dapat diakomodir.

Pasalnya pembahasan RUU tersebut belum sampai pada poin tersebut. "Belum sampai pasal itu, kita tunggu bahasan berikut," ujar Direktur Jenderal SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hari Suprayogi kepada Kontan.co.id, Selasa (25/9).

Asal tahu saja sebelumnya dalam draft RUU SDA terdapat ketentuan perusahaan membayar biaya konservasi sebesar 10% laba. Hal itu dinilai menjadi beban tambahan bagi perusahaan.

Selain itu, izin pengelolaan pun diutamakan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bila ada usaha tersebut tidak dapat mengelola SDA, maka akan dikerjasamakan dengan pihak swasta.

Pemberiaan izin pengelolaan dengan mengutamakan perusahaan pelat merah dinilai menunjukkan peran pemerintah dalam mengelola SDA. Sebelumnya hal itu menjadi tuntutan sehingga UU SDA yang sebelumnya pun digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini RUU SDA masih dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Saat ini pembahasan DIM dan menunggu undangan lanjutan pembahasan dari DPR," terang Hari.

Sebelumnya Apindo meminta disertakan dalam pembahasan RUU SDA. Hal itu dilakukan agar RUU SDA menjadi berimbang dengan melihat SDA dari aspek sosial dan aspek ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×