kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Temui DPD RI, Apindo bahas RUU Sumber Daya Air


Selasa, 25 September 2018 / 14:45 WIB
Temui DPD RI, Apindo bahas RUU Sumber Daya Air
ILUSTRASI. Danang Girindra Ketua APINDO


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menemui Komite 2 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Pertemuan tersebut untuk membahas mengenai Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang sedang dibahas oleh DPR. Selain dapat memberi masukan, DPD juga bersifat proaktif terhadap respon Apindo.

"Kami sudah banyak menyuarakan, DPD lebih pro aktif, DPD memiliki kewenangan dalam menyampaikan saran dan inisiatif perbaikan regulasi," ujar Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana kepada Kontan.co.id, Selasa (25/9).

Sebelumnya Komisi V DPR sedang melakukan pembahasan RUU SDA bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mendapat Surat Presiden (Surpres) untuk mewakili pemerintah.

Pada draf RUU SDA yang dibahas pemerintah bersama DPR, menurut Danang dapat mempersulit industri. Pasalnya beberapa pasal membuat pengelolaan SDA oleh pihak swasta merupakan pilihan terakhir.

Karenanya Apindo meminta agar DPD memperhatikan fungsi air untuk ekonomi. Berbagai industri membutuhkan ketersediaan air untuk melanjutkan produksinya.

"Kami juga berharap DPD melihat agar RUU SDA ramah terhadap iklim investasi," terang Danang.

Asal tahu saja, pada aturan yang tengah digodok tersebut pengelolaan SDA akan diutamakan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Selain itu industri yang mengelola SDA pun diminta untuk membayar biaya konservasi yang mencapai 10% dari laba perusahaan. Namun, aturan tersebut dinilai akan dihapus dikarenakan akan terlalu detil.

Namun, hal itu belum membuat pengusaha tenang. Apindo masih menganggap bahwa aturan tersebut masih tercantum.

"Kami belum melihat bahwa itu sudah tercantum dalam draft baru kami hanya mendengar secara lisan belum termuat," jelas Danang.

Apindo menuntut agar pemerintah melakukan dialog dengan Apindo terkait RUU SDA tersebut. Danang bilang hingga saat ini belum ada undangan diskusi baik dari pihak DPR maupun dari pihak Kementerian PUPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×