Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) perlu memerhatikan investasi yang ada. RUU yang mengatur pengelolaan air ini menjadi perdebatan di dunia usaha. Pasalnya ketersediaan air perlu dijamin untuk keberlangsungan industri.
"Aturan atau UU itu harus ramah investasi, fokus kita bagaimana kepentingan industri," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemprin) Haris Munandar dalam seminar nasional RUU SDA, Selasa (21/8).
Meski tidak masuk dalam tim pembahasan, Kemprin telah menyampaikan masukan terkait RUU SDA. Masukan tersebut terkait pengelolaan oleh pihak swasta.
Sebelumnya dalam RUU SDA terdapat poin pengelolaan SDA dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal itu dinilai bertolak belakang dengan perkembangan sektor privat.
"Sekarang ini kan era privatisasi, jadi tidaklah tepat kalo kita mengarahkan dalam aturan ini menyerahkan pada BUMN atau BUMD untuk mengelola air," terang Haris.
Haris pun mengajukan perbedaan antara air minum dalam kemasan (AMDK) dengan sistem penyediaan air minum (SPAM). Selain itu banyak pula industri yang menggunakan air seperti tekstil dan kertas.
Hal terpenting yang perlu ada dalam RUU SDA diungkapkan Haris adalah kepastian hukum. Kepastian hukum tersebut akan membuat industri dapat menjalakan kegiatan dengan aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News