kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Biaya konservasi air 10% dihapus


Kamis, 23 Agustus 2018 / 09:11 WIB
Biaya konservasi air 10% dihapus


Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) SDA terus bergulir. Yang terbaru, pemerintah menghapus poin ketentuan biaya konservasi air bagi industri pengelola air.

Merujuk RUU SDA sebelumnya, ada poin kewajiban biaya yang harus dikeluarkan oleh industri untuk program konservasi air. Biaya itu sebesar 10% dari laba perusahaan.

"Biaya konservasi air 10% dari laba itu tak ada. RUU ini tak bahas detail, biar dibahas di turunannya nanti," tandas Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Air dan Sumber Daya Air Firdaus Ali, Selasa (21/8).

Ini artinya, poin besaran biaya konservasi berpotensi masuk dalam aturan turunan UU SDA kelak. Tapi, Firdaus, pemerintah mengupayakan keseimbangan fungsi sosial dan fungsi ekonomi dalam pengelolaan air. Makanya, Kementerian PUPR akan mengakomodir masukan pengusaha dan melibatkan mereka dalam pembahasan RUU ini.

Beleid yang ditargetkan selesai tahun ini tetap mewajibkan pengelolaan air oleh negara. Oleh karena itu, swasta harus menggandeng badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes) dalam mengelola air.

Aturan itu, Firdaus menegaskan, untuk menunjukkan kehadiran negara dalam pengelolaan SDA. Aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh industri, termasuk pengelola kawasan industri. Apalagi ketentuan itu menjadi rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU 7/2004 tentang SDA.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, RUU SDA dapat menimbulkan kekacauan bagi dunia usaha bila masukan dari pengusaha diabaikan oleh pemerintah.

Pasalnya dalam RUU SDA -yang saat ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR- ada berbagai aturan yang menambah beban pelaku industri. Salah satunya adalah adanya kewajiban bank garansi bagi pengusaha. "Dampak terburuk biaya akan sangat besar," katanya.

Kekhawatiran juga dirasakan pengusaha, sebab air baku merupakan kebutuhan primer baku industri. Makanya, ketersediaan air menjadi hal yang perlu dijamin pemerintah ke pelaku industri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar berharap, RUU SDA tetap memperhatikan investasi yang ada. "Aturan atau UU itu harus ramah investasi, fokus kita bagaimana kepentingan industri," ujarnya.

Di era privatisasi saat ini, Haris bilang, tidak tepat menyerahkan pengelolaan air ke BUMN/BUMD. Selain itu, dia juga meminta, adanya pembedaan aturan bisnis air minum dalam kemasan alias AMDK dengan sistem penyediaan air minum (SPAM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×