Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya keras mewujudkan 100% akses air minum aman dan dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Target tersebut sesuai dengan RPJMN 2015-2019 dan Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030. Untuk mencapai target tersebut dibutuhkan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, PDAM, BUMN, badan usaha dan masyarakat.
Program 100-0-100 ini merupakan sebuah program menuju pemenuhan target tiga sektor antara lain pemenuhan 100% akses layak air minum, pengurangan kawasan kumuh menjadi 0%, dan pemenuhan 100% akses sanitasi layak pada tahun 2019.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono sejauh ini, capaian layanan air minum pada tahun 2017 sekitar 72% dan hanya naik sedikit dari tahun 2014. Ia menyebut masih ada gap yang cukup besar dengan sisa waktu kurang dari 2 tahun untuk menambah cakupan akses air minum baik melalui jaringan perpipaan maupun non perpipaan.
"Untuk itu, kita butuh lompatan agar target 100% layanan air layak minum dapat tercapai,” kata Basuki dalam rilis yang diterima Kontan.co.id Kamis (13/9).
Basuki memyebut selama 5 tahun terakhir peningkatan akses air minum sekitar 4,5% per tahun oleh sebab itu, penting untuk menerapkan strategi lompatan dalam mewujudkan target capaian 100 persen layanan akses air layak minum dimana peran BUMN menjadi sangat penting.
Basuki berharap program ini bisa turut mendukung penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Sumber Daya Air. Keterlibatan semua pihak dalam masa pembahasan RUU SDA ini sangat penting agar dihasilkan regulasi pengelolaan SDA terpadu yang lebih baik dari sebelumnya.
"UU SDA ini untuk kepentingan rakyat Indonesia. Pemerintah menjamin penguasaan sumber daya air bagi kepentingan masyarakat banyak. Tetapi untuk air minum bisa diusahakan oleh BUMN atau BUMD yang dapat bekerjasama dengan swasta. Tapi itu semua butuh diskusi lebih lanjut, kesepahaman dan saling percaya," ujar Basuki.
Sejauh ini diperkirakan untuk mencapai 100% akses aman air minum diperlukan biaya yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 253,8 triliun dengan komposisi 20% dari APBN dan 80% non-APBN. Mengingat keterbatasan dana APBN, maka skema kerja sama pendanaan dari BUMN dan BUMD sangat diperlukan untuk meningkatkan akses layanan air minum bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya juga telah membuat Program Strategis untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum dengan membangun beberapa Sistem Penyedian Air Minum (SPAM), yaitu SPAM Regional, SPAM Kawasan Perkotaan, SPAM Kawasan Khusus, SPAM Kawasan Rawan Air, dan SPAM berbasis masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News