Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
Nirwala bilang roadmap cukai plastik yang diminta Komisi XI DPR RI cukup kompleks. Sebab membutuhkan koordinasi lintas kementerian juga industri yang lebih banyak dibanding cukai kantong plastik.
Yang jelas, pengenaan cukai plastik nantinya bukan dengan peletakan pita cukai, namun pelunasan cukai. Ini persis seperti cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan A yakni cukai bir. Dari sisi pendapatan negara, Bea Cukai mematok penerimaan dari cukai kantong plastik tahun depan mencapai Rp 100 miliar.
Kendati begitu, Nirwala menyampaikan penerapan cukai kantong plastik dan jenis plastik lainnya bakal mempertimbangkan kondisi ekonomi ke depannya. “Kita juga masih lihat tahun depan seperti apa, sekarang dengan kondisi Covid-19 semua industri humpir shut down, harus lebih hati-hati untuk menentukan kapan diberlakukannya,“ ujar Nirwala.
Baca Juga: Inilah 2 kebijakan perpajakan tahun 2021
DI sisi lain, Bea Cukai tengah menyiapkan kajian tentang cukai minuman berpemanis dan cukai emisi karbon. Kajian Bea Cukai industri minuman berpemanis yang disasar dengan produksi mencapai 3.746 juta liter per tahun. Sehingga, dengan instrumen fiskal pengendali konsumsi ini diharapkan produksi bisa turun 8,2% dalam satu tahun setelah diterapkan hingga menjadi 3.436 juta liter.
Dari sisi tarif cukai, otoritas bakal menarik pita cukai yang dibanderol Rp 1.500-Rp 2.500 per liter. Tarif cukai ini juga berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan yang terkandung dalam minuman.
Dari sisi cukai emisi karbon, rencananya akan dikenakan atas setiap pembelian kendaraan bermotor, atau pengenaan cukai periodik satu tahun sekali layaknya pajak kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News