kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tunggu pandemi Covid-19 usai, penerapan cukai plastik paling cepat mulai tahun depan


Senin, 22 Juni 2020 / 20:16 WIB
Tunggu pandemi Covid-19 usai, penerapan cukai plastik paling cepat mulai tahun depan
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik h


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cukai plastik nampaknya tidak bisa diterapkan di tahun ini. Bea Cukai mempertimbangkan dalam kondisi saat ini, di mana ekonomi sangat terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) merupakan waktu yang tidak tepat.

Padahal otoritas mengaku sejak Februari 2019 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sudah menyetujui cukai plastik. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan kabar terkait barang kena cukai baru itu. 

Kata Heru, seluruh jenis plastik bakal dikenakan cukai paling cepat tahun depan, ini berkembang dari rencana awal yang hanya mengenakan cukai terhadap kantong plastik.

Baca Juga: Tahun depan, semua jenis plastik bakal kena cukai

“Pemerintah sudah melakukan koordinasi dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nya sudah final. Nah, setelah ada keputusan Komisi XI DPR, kabar baiknya tidak hanya kantong plastik tapi semua jenis plastik juga termasuk dengan barang kena cukai lainnya,” ujar Heru.

Direktur Fasilitas dan Teknis Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, tahun depan pihaknya akan menarik cukai untuk kantong plastik terlebih dahulu. Tujuannya agar tidak menimbulkan shock di masyarakat, sebab pungutan kantong plastik sebelumnya sudah berlaku di beberapa daerah. Sehingga, tarif cukai kantong plastik yang dipatok pun sebesar Rp 200 per lembar.

“Jadi tidak masalah, seharusnya tarifnya tidak menimbulkan shock. Masalahnya, kalau pungutan yang sekarang kan tidak tahu kemana larinya. Nah, lewat instrumen cukai uang itu masuknya ke kas negara,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Senin (22/6).

Nirwala berharap dengan adanya penerapan cukai pada kantong plastik akan mendidik masyarakat membatasi konsumsinya karena menimbang aspek lingkungan. 

Cukai kantong plastik ini akan berjalan pararel dengan pengenaan cukai seluruh jenis plastik,termasuk plastik kemasan makanan dan minuman. Akan tetapi, pemerintah masih mempersiapkan roadmap jenis-jenis plastik apa saja yang secara berurutan bakal dikenakan cukai. 



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×