kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah 2 kebijakan perpajakan tahun 2021


Jumat, 19 Juni 2020 / 07:19 WIB
Inilah 2 kebijakan perpajakan tahun 2021
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) memberikan dokumen tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmad Gobel (kiri) pada rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen,


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun depan pemerintah akan melakukan dua fokus kebijakan perpajakan. Ini guna mendorong pertumbuhan penerimaan negara, tapi tetap menggunakan pajak sebagai insentif.

Kebijakan pertama, mendukung pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi. Sri Mulyani bilang, tahun depan pemerintah akan lebih selektif memberikan insentif perpajakan agar terukur. Insentif diarahkan kepada sektor terdampak yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Tahun depan, semua jenis plastik bakal kena cukai

Selanjutnya, insentif perpajakan diberikan dalam rangka membantu cash flow wajib pajak dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat. Ini diiringi dengan pembebasan atau penurunan bea masuk untuk mengakselerasi perekonomian dan investasi.

Insentif juga diarahkan untuk kegiatan vokasi dan litbang untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan proses layanan yang user friendly berbasis IT.

Kebijakan kedua, optimalisasi dan reformasi penerimaan pajak antara lain melalui pemajakan atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dan esktensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan.

Selain itu, otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan. Selanjutnya, meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, IT, dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak.

Lalu, pengembangan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fasilitas fiskal lintas Kementerian/Lembaga (K/L). Dan tak lupa pula, ekstensifikasi barang kena cukai.

“Ini juga tergantung daripada dukungan DPR untuk memperluas basis pajak, terutama untuk barang kena cukai yang mungkin akan kita perluas pada tahun 2021,” ujar Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Banggar DPR RI, Kamis (18/6).

Baca Juga: Sri Mulyani optimistis penerimaan perpajakan 2021 bisa tumbuh 10,5%

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan kebijakan perpajakan tahun depan merupakan rangkaian parade dari reformasi perpajakan sampai 2024. Ke depan, pemerintah akan menjaga tax ratio maupun keinginan untuk menggunakan pajak sebagai insentif.

“Ini adalah dua tujuan yang akan kami selalu seimbangkan, maka kami akan melakukan berbagai langkah dari perbaikan SDM, IT, maupun dari sisi policy-nya,” ujar Menkeu.

Adapun Kemenkeu memprediksi penerimaan perpajakan pada 2021 tumbuh 2,6%-10,5% yoy, atau setara Rp 1.441,07 triliun-Rp 1.551,9 triliun. Angka tersebut, berdasarkan indikasi realisasi penerimaan perpajakan di tahun 2020 yang bisa turun 9,2% yoy atau setara Rp 1.404,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×