kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tunggu pandemi Covid-19 usai, penerapan cukai plastik paling cepat mulai tahun depan


Senin, 22 Juni 2020 / 20:16 WIB
Tunggu pandemi Covid-19 usai, penerapan cukai plastik paling cepat mulai tahun depan
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik h


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cukai plastik nampaknya tidak bisa diterapkan di tahun ini. Bea Cukai mempertimbangkan dalam kondisi saat ini, di mana ekonomi sangat terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) merupakan waktu yang tidak tepat.

Padahal otoritas mengaku sejak Februari 2019 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sudah menyetujui cukai plastik. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan kabar terkait barang kena cukai baru itu. 

Kata Heru, seluruh jenis plastik bakal dikenakan cukai paling cepat tahun depan, ini berkembang dari rencana awal yang hanya mengenakan cukai terhadap kantong plastik.

Baca Juga: Tahun depan, semua jenis plastik bakal kena cukai

“Pemerintah sudah melakukan koordinasi dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nya sudah final. Nah, setelah ada keputusan Komisi XI DPR, kabar baiknya tidak hanya kantong plastik tapi semua jenis plastik juga termasuk dengan barang kena cukai lainnya,” ujar Heru.

Direktur Fasilitas dan Teknis Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, tahun depan pihaknya akan menarik cukai untuk kantong plastik terlebih dahulu. Tujuannya agar tidak menimbulkan shock di masyarakat, sebab pungutan kantong plastik sebelumnya sudah berlaku di beberapa daerah. Sehingga, tarif cukai kantong plastik yang dipatok pun sebesar Rp 200 per lembar.

“Jadi tidak masalah, seharusnya tarifnya tidak menimbulkan shock. Masalahnya, kalau pungutan yang sekarang kan tidak tahu kemana larinya. Nah, lewat instrumen cukai uang itu masuknya ke kas negara,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Senin (22/6).

Nirwala berharap dengan adanya penerapan cukai pada kantong plastik akan mendidik masyarakat membatasi konsumsinya karena menimbang aspek lingkungan. 

Cukai kantong plastik ini akan berjalan pararel dengan pengenaan cukai seluruh jenis plastik,termasuk plastik kemasan makanan dan minuman. Akan tetapi, pemerintah masih mempersiapkan roadmap jenis-jenis plastik apa saja yang secara berurutan bakal dikenakan cukai. 

Nirwala bilang roadmap cukai plastik yang diminta Komisi XI DPR RI cukup kompleks. Sebab membutuhkan koordinasi lintas kementerian juga industri yang lebih banyak dibanding cukai kantong plastik. 

Yang jelas, pengenaan cukai plastik nantinya bukan dengan peletakan pita cukai, namun pelunasan cukai. Ini persis seperti cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan A yakni cukai bir. Dari sisi pendapatan negara, Bea Cukai mematok penerimaan dari cukai kantong plastik tahun depan mencapai Rp 100 miliar.

Kendati begitu, Nirwala menyampaikan penerapan cukai kantong plastik dan jenis plastik lainnya bakal mempertimbangkan kondisi ekonomi ke depannya. “Kita juga masih lihat tahun depan seperti apa, sekarang dengan kondisi Covid-19 semua industri humpir shut down, harus lebih hati-hati untuk menentukan kapan diberlakukannya,“ ujar Nirwala.  

Baca Juga: Inilah 2 kebijakan perpajakan tahun 2021

DI sisi lain, Bea Cukai tengah menyiapkan kajian tentang cukai minuman berpemanis dan cukai emisi karbon. Kajian Bea Cukai industri minuman berpemanis yang disasar dengan produksi mencapai 3.746 juta liter per tahun. Sehingga, dengan instrumen fiskal pengendali konsumsi ini diharapkan produksi bisa turun 8,2% dalam satu tahun setelah diterapkan hingga menjadi 3.436 juta liter.  

Dari sisi tarif cukai, otoritas bakal menarik pita cukai yang dibanderol Rp 1.500-Rp 2.500 per liter. Tarif cukai ini juga berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan yang terkandung dalam minuman. 

Dari sisi cukai emisi karbon, rencananya akan dikenakan atas setiap pembelian kendaraan bermotor, atau pengenaan cukai periodik satu tahun sekali layaknya pajak kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×