Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Di sisi lain, di Indonesia sampai saat ini belum menarik pajak digital, sebab pemerintah masih mengunggu konsensus global yang dicanangkan oleh The Organization for Economic Co-opration and Development (OECD).
"Kami ikut perkembangan itu (konsensus OECD).Sementara ini, kami siapkan regulasinya untuk pengenaan PPN dan PPh pajak digital," tandas Kepala Pusat Kebijakan Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Rofyanto, Jumat (7/2).
Baca Juga: Mau punya pelat nomor cantik? Ini tarif resmi dan aturan mainnya
Kabar gembiranya, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan yang diterima kontan.co.id, pemerintah bakal memungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan PMSE alias e-commerce luar maupun dalam negeri.
Nantinya, Menteri Keuangan bakal menunjuk pihak yang memungut, menyetor, dan melapor PPh atau PPN. Namun, penyelenggara e-commerce juga bisa menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk memenuhi ketentuan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News