kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Mau punya pelat nomor cantik? Ini tarif resmi dan aturan mainnya


Sabtu, 08 Februari 2020 / 05:40 WIB
Mau punya pelat nomor cantik? Ini tarif resmi dan aturan mainnya


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tertarik menggunakan pelat nomor cantik, ada prosedur resmi yang bisa Anda ikuti. Tentunya, ada biaya tambahan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan alias nomor cantik.

Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.

Baca Juga: Perhatian! Kamera tilang elektronik bisa mendeteksi pelat nomor palsu

Kemudian, mengacu ke Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

“Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru, atau ganti dari NRKB biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,” ujar Nyoman kepada Kompas.com, Rabu (5/2).

Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta. Pemilik kendaraan nantinya juga bisa memilih, apakah menggunakan huruf di belakang angka atau tidak.

Baca Juga: Dengan Rp 70 jutaan, bisa bawa pulang CR-V hingga BMW seken

Berikut daftar tarif resmi pelat nomor cantik:




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×