kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tugas sehari-hari Kapolri diserahkan ke Wakapolri


Jumat, 16 Januari 2015 / 19:26 WIB
Tugas sehari-hari Kapolri diserahkan ke Wakapolri
ILUSTRASI. Foto udara kawasan hutan lindung Jayagiri di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (16/62023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Polri menyebut Jenderal (Pol) Sutarman tidak lagi aktif sebagai Kepala Polri setelah keputusan DPR yang menerima pemberhentiannya, dan menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri selanjutnya. 

"Dengan disetujuinya Komjen Budi Gunawan saat fit and proper test di DPR, tugas sehari-hari kepala Polri diserahkan ke pelaksana tugas," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Agus menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri. Menurut pasal itu, "Wakapolri bertugas membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya."

Setelah Sutarman tidak lagi menjabat, lanjut Agus, Polri masih menunggu langkah Presiden Joko Widodo terkait pelantikan kepala Polri baru.

DPR sebelumnya menyetujui pengangkatan Budi sebagai kepala Polri dan pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri. Hanya dua fraksi, yakni Demokrat dan PAN, yang meminta DPR menunda persetujuan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, ada tiga opsi yang sedang dipertimbangkan, yaitu tidak melantik Budi, melantik tetapi langsung diberhentikan sementara, atau dilantik tetapi diberi target khusus yang terukur.

Pagi tadi, Jokowi bertemu Sutarman dan Budi Gunawan (BG) di Istana. Mobil dinas Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti juga terparkir di halaman Istana. 

Kamis petang, Jokowi juga sudah bertemu pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Adnan Pandu Praja. Kepada Jokowi, KPK menjelaskan kasus yang menjerat Budi. "Kami menjelaskan secara rinci kasus hukum BG yang kini dalam status tersangka," ujar Abraham tentang isi pertemuannya dengan Presiden.(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×