kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

PPP: Tak ada larangan tersangka jadi Kapolri


Kamis, 15 Januari 2015 / 13:07 WIB
PPP: Tak ada larangan tersangka jadi Kapolri
ILUSTRASI. Emas batangan. REUTERS/Maxim Shemetov


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas DKI Jakarta Djan Faridz menegaskan dukungannya terhadap pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Dia berdalih tidak ada aturan yang melarang seorang tersangka menjadi Kapolri.

"Tidak ada aturan hukum tersangka dilarang menduduki jabatan tertentu. Kami mendukung. Itu sesuai usulan Presiden Jokowi kepada DPR," ujar Djan melalui siaran pers, Kamis (15/1) pagi.

Djan menilai, Budi layak menjadi Kapolri. Menurutnya, visi dan misi Budi yang dipaparkannya di Komisi III DPR dapat menjawab tantangan institusi Polri yang akan datang. Mantan Menteri Perumahan Rakyat ini memastikan bahwa fraksi PPP di DPR telah memproses dukungan tersebut melalui mekanisme yang berlaku. "Untuk selanjutnya, dilantik atau tidak, ya itu kewenangan Presiden," ujar Djan.

DPR telah menggelar rapat paripurna pengesahan pengangkatan Budi sebagai Kapolri dan pemberhentian Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri. Namun, ada dua fraksi, yakni PAN dan Demokrat yang meminta DPR menunda pengesahan. Namun, akhirnya rapat paripurna secara aklamasi mengesahkan Budi Gunawan sebagai Kapolri mendatang. 

KPK sendiri telah menetapkan Budi Gunawan sebagia tersangka dugaan korupsi. KPK mencurigai adanya aliran dana dalam rekening milik Budi Gunawan.

(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×