kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.091   -19,00   -0,10%
  • IDX 6.068   28,32   0,47%
  • KOMPAS100 795   6,77   0,86%
  • LQ45 604   5,03   0,84%
  • ISSI 210   0,26   0,12%
  • IDX30 341   2,64   0,78%
  • IDXHIDIV20 425   3,10   0,74%
  • IDX80 91   0,70   0,77%
  • IDXV30 116   0,43   0,37%
  • IDXQ30 110   0,84   0,77%

PDIP sebut tak lama lagi ada Kapolri baru


Jumat, 16 Januari 2015 / 10:36 WIB
ILUSTRASI. Periksa Harga Motor Honda BeAT Bekas Varian Deluxe yang Kini Rp 15 Jutaan/pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/07/2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yakin Presiden Joko Widodo akan tetap melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Budi, yang diajukan Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri, telah mendapatkan pengesahan di rapat paripurna DPR sebagai Kapolri yang akan menggantikan Jenderal Pol Sutarman. 

"Kan ini sedang berproses. Mau apa lagi? Kita akan mendapatkan Kapolri baru sebentar lagi," ujar Hasto, di depan kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/1) dini hari. 

Hasto mengklaim proses pencalonan Budi menjadi Kapolri telah sesuai peraturan perundangan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan nama calon kepada Presiden. Presiden kemudian memilih nama yang dianggap layak dan diajukan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. 

"DPR sudah memutuskan yang bersangkutan layak menjadi Kapolri. DPR mengirim surat ke Presiden untuk ditindaklanjuti," ujar Hasto. 

Terkait status Budi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Hasto mengklaim, pemerintahan Jokowi menghormati hukum asalkan proses ketetapan hukum dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, penetapan Budi sebagai tersangka korupsi tidak dilaksanakan dengan proses hukum yang benar. 

"Penetapan seolah-olah tergesa-gesa. Padahal, proses ini tengah berjalan. Lagi pula, status itu tidak melalui pemanggilan, tidak diberikan status saksi. Ada perlakuan yang melanggar aspek keadilan," ujar Hasto. (febian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×