kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PDIP sebut tak lama lagi ada Kapolri baru


Jumat, 16 Januari 2015 / 10:36 WIB
PDIP sebut tak lama lagi ada Kapolri baru
ILUSTRASI. Periksa Harga Motor Honda BeAT Bekas Varian Deluxe yang Kini Rp 15 Jutaan/pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/07/2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yakin Presiden Joko Widodo akan tetap melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Budi, yang diajukan Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri, telah mendapatkan pengesahan di rapat paripurna DPR sebagai Kapolri yang akan menggantikan Jenderal Pol Sutarman. 

"Kan ini sedang berproses. Mau apa lagi? Kita akan mendapatkan Kapolri baru sebentar lagi," ujar Hasto, di depan kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/1) dini hari. 

Hasto mengklaim proses pencalonan Budi menjadi Kapolri telah sesuai peraturan perundangan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan nama calon kepada Presiden. Presiden kemudian memilih nama yang dianggap layak dan diajukan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. 

"DPR sudah memutuskan yang bersangkutan layak menjadi Kapolri. DPR mengirim surat ke Presiden untuk ditindaklanjuti," ujar Hasto. 

Terkait status Budi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Hasto mengklaim, pemerintahan Jokowi menghormati hukum asalkan proses ketetapan hukum dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, penetapan Budi sebagai tersangka korupsi tidak dilaksanakan dengan proses hukum yang benar. 

"Penetapan seolah-olah tergesa-gesa. Padahal, proses ini tengah berjalan. Lagi pula, status itu tidak melalui pemanggilan, tidak diberikan status saksi. Ada perlakuan yang melanggar aspek keadilan," ujar Hasto. (febian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×