Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, penunjukan calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi memalukan bagi Indonesia di mata dunia. Menurut Emerson, hanya presiden Indonesia yang menunjuk seorang tersangka korupsi sebagai pemimpin lembaga penegak hukum.
"Tidak ada di negara mana pun di dunia ini selain Indonesia yang calon Kapolri-nya adalah tersangka korupsi," ujar Emerson melalui siaran pers, Jumat (16/1).
Emerson mengatakan, citra pemerintah Indonesia akan rusak di mata internasional dan masyarakat Indonesia sendiri. Rakyat, kata dia, akan sulit percaya dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum di Indonesia.
"Langkah-langkah penegakan hukum atau pemberantasan korupsi sulit di percaya jika Kapolrinya berstatus tersangka korupsi," kata dia.
Selama ini, lanjut Emerson, tidak ada seseorang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka bisa lolos dari jerat hukum. Ia menyebutkan, 100 persen kasus korupsi yang ditangani KPK selalu berlanjut ke tahap penuntutan hingga vonis bersalah.
"Artinya apa? Sungguh memalukan jika seluruh dunia menyaksikan Kapolri diperiksa oleh KPK, menjadi terdakwa, dan duduk di pesakitan di Pengadilan Tipikor dan meringkuk di penjara sebagai koruptor," kata Emerson.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Persetujuan itu tetap diambil dalam sidang paripurna, Kamis (15/1/2015), meski pun Budi berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Dari 10 fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak proses seleksi calon kepala Polri dilanjutkan setelah Budi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, sembilan fraksi lainnya berpendapat proses seleksi harus tetap dilanjutkan.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (Ambaranie Nadia Kemala)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News