kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Truk yang langgar pembatasan jam operasional akan dihentikan


Minggu, 29 Mei 2011 / 15:01 WIB
ILUSTRASI. Ini dia promo HokBen periode 19 - 24 Agustus 2020 spesial BEEFIESTA. Gerai Hokben Kartika Chandra Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/05/2018.


Reporter: Mia Winarti Syaidah | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah akan menghentikan truk yang melanggar ketentuan pembatasan jam operasional melintas di tol dalam kota. Tindakan ini merupakan hasil rapat pemerintah, Jumat (27/5) lalu.

Rapat itu memutuskan, truk melintas di ruas tol Cawang-Tomang-Pluit pukul 05.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. "Aturan tersebut masih fleksible, kalau kondis jalan tidak macet, truk boleh lewat, karena itu, pembatasan oprasional truk di ruas jalan tersebut tergantung kepolisian setempat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso, Minggu (29/5).

Sedangkan untuk ruas jalan Cawang-Cikunir, Pasar Rebo-Cawang, dan Cawang-Tanjung Priok truk dibolehkan melintas dengan beberapa catatan. Pertama, truk yang melintas harus mempunyai muatan sumbu terberat dibawah 10 ton. Kedua, kecepatan truk yang melintar dalam kota minimum 60 kilometer/jam dan maksimum 80 kilometer/jam.

Bila dilanggar, Suroyo akan menonaktifkan truk tersebut. "Kami akan meyuruh truk tersebut tidak beroprasi dan menghimbau perusahaan yang memiliki truk tersebut untuk melakukan peremajaan armada," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×