Reporter: Mia Winarti Syaidah | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah akan menghentikan truk yang melanggar ketentuan pembatasan jam operasional melintas di tol dalam kota. Tindakan ini merupakan hasil rapat pemerintah, Jumat (27/5) lalu.
Rapat itu memutuskan, truk melintas di ruas tol Cawang-Tomang-Pluit pukul 05.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. "Aturan tersebut masih fleksible, kalau kondis jalan tidak macet, truk boleh lewat, karena itu, pembatasan oprasional truk di ruas jalan tersebut tergantung kepolisian setempat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso, Minggu (29/5).
Sedangkan untuk ruas jalan Cawang-Cikunir, Pasar Rebo-Cawang, dan Cawang-Tanjung Priok truk dibolehkan melintas dengan beberapa catatan. Pertama, truk yang melintas harus mempunyai muatan sumbu terberat dibawah 10 ton. Kedua, kecepatan truk yang melintar dalam kota minimum 60 kilometer/jam dan maksimum 80 kilometer/jam.
Bila dilanggar, Suroyo akan menonaktifkan truk tersebut. "Kami akan meyuruh truk tersebut tidak beroprasi dan menghimbau perusahaan yang memiliki truk tersebut untuk melakukan peremajaan armada," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News