Reporter: Dani Prasetya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pelarangan truk bertonase tinggi, terutama yang mengangkut batu bara dan kelapa sawit, melewati jalan nasional mulai direalisasikan di beberapa provinsi.
"Sudah mulai direalisasi di berbagai daerah. Sumatra Barat mulai 1 Juli ini melarang (truk pengangkut batu bara dan kelapa sawit lewat jalan nasional), Kalimantan Selatan malah sudah duluan. Sebentar lagi menyusul daerah lainnya," tutur Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Murjanto, usai rapat dengar pendapat dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah, Rabu (15/6).
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat akan memberlakukan pelarangan bagi truk pengangkut batu bara dan kelapa sawit melalui jalan nasional secara permanen mulai 1 Juli 2011. Bahkan, Pemprov Kalimantan Selatan sudah memiliki peraturan daerah (perda) yang melarang truk batu bara memasuki jalan negara atau jalan umum sejak 23 Juli 2009.
Truk-truk pengangkut yang mayoritas bertonase lebih dari 10 ton itu diharuskan melewati jalan khusus yang dibangun swadaya hasil patungan perusahaan yang distribusinya selama ini mengandalkan akses jalan nasional.
"Jadi mereka tidak boleh lewat jalan nasional, mereka harus lewat jalan khusus yang mereka buat sendiri. Biayanya mereka swadaya, patungan perusahaan mereka," katanya.
Banyaknya perusahaan batu bara dan kelapa sawit di wilayah itu membuat jalan nasional mendapatkan beban angkutan yang sangat besar. Akibatnya, jalan nasional cepat sekali rusak sebelum umur pakainya selama 10 tahun habis.
Program itu rencananya akan diikuti oleh daerah lainnya, seperti Pemprov Jambi dan Pemprov Riau. "Gubernur Sumbar sudah koordinasikan dengan Pemprov Jambi dan Riau, tapi kami (Kementerian Pekerjaan Umum) diminta untuk mengimbau wilayah lain melakukan pembatasan tonase truk," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News