Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas keuangan global telah sepakat untuk menghentikan penggunaan The London Inter Bank Offered Rate (LIBOR) sebagai acuan suku bunga pinjaman antar-bank pada akhir 2021.
LIBOR tak akan lagi dipergunakan sebagai referensi suku bunga pinjaman di seluruh dunia secara permanen mulai Juni 2023.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan, untuk mempersiapkan transisi penghapusan LIBOR, BI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otiritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Pasar Valuta Asing Indonesia telah resmi membentuk kelompok kerja nasional pada benchmark alias suku bunga dasar reformasi pada 20 November 2021 lalu.
“Kelompok kerja nasional ini dibentuk pada 20 November 2021 untuk mempersiapkan penghentian LIBOR,” tutur Destry dalam seminar internasional bertajuk ‘Best Practices and Lessons Learnt on LIBOR Transition in Developing a Robust and Credible Reference Rate,’ Senin (13/6).
Baca Juga: Wamenkeu: Stabilitas Sektor Keuangan Jadi Salah Satu Kunci Pemulihan Ekonomi
Menurutnya, pembentukan kelompok kerja tersebut juga bertujuan untuk memperkuat kredibilitas pasar keuangan domestik. Selain itu, pembentukan kelompok kerja ini juga sudah sejalan dengan Langkah-langkah yang diambil negara lain sebagai respons dari penghentian LIBOR.
Destry mengatakan, kelompok kerja yang dibentuk juga akan memastikan kelancaran proses transisi LIBOR di Indonesia dengan apik dan membangun refrensi yang kredibel, dengan memiliki tiga fungsi.
Yakni, pertama, untuk memberikan informasi, dan edukasi kepada para pelaku pasar, untuk mendukung transisi yang mulus dari LIBOR.
Kedua, memberikan informasi kepada pelaku pasar mengenai reformasi benchmark, agenda di pasar keuangan domestik. Ketiga, untuk memberikan rekomendasi, mengenai alternatif suku bunga acuan di pasar keuangan domestik.
Baca Juga: Penghapusan LIBOR Tidak Akan Membuat Ketidakstabilan Sektor Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News