Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stabilitas sektor keuangan sangat menjadi salah satu pilar terpenting dalam proses pemulihan ekonomi baik itu pasca pandemi Covid-19, maupun dalam menghadapi isu-isu global seperti geopolitik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazera dalam seminar internasional bertajuk Best Practices and Lessons Learnt on LIBOR Transition in Developing a Robust and Credible Reference Rate, Senin (13/6).
Menurut Suahasil, suku bunga acuan mempunyai fungsi penting dalam stabilitas sektor keuangan. Adanya perkembangan suku bunga acuan global menjadi perhatian tersendiri bagi otoritas sektor keuangan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Sebagai landasan, untuk pemulihan ekonomi, suku bunga acuan sangat berpengaruh kepada stabilitas ekonomi dan stabilitas sektor keuangan kita. Sehingga sangat penting untuk memiliki sektor keuangan yang stabil sebagai salah satu pilar pemulihan ekonomi,” jelasnya.
Baca Juga: Ekonomi Pulih, Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 BRI Turun 55,57% Per April
Sehingga, kata Suahasil, sektor keuangan Indonesia harus mampu dan siap dalam menghadapi suku bunga acuan global, dan mempersiapkan Langkah ke depan agar stabilitas keuangan dapat terus terjaga.
Selain itu, menurutnya yang harus menjadi perhatian juga terkait Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman-pinjaman pemerintah, karena akan terdampak dengan naik atau turunnya suku bunga acuan tersebut.
Untuk itu, perlu diperhatikan agar dampak tersebut tidak berkelanjutan.
Lebih lanjut, untuk mencapai stabilitas di sektor keuangan, pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya, termasuk meminta tambahan alokasi subsidi energi untuk merespons peningkatan harga-harga komoditas energi, karena pemerintah memutuskan untuk menahan harga energi di dalam negeri.
Kemudian, untuk menjaga sektor keuangan, Suahasil mengatakan pihaknya juga telah bekerja sama untuk menjaga dari sisi fiskal dan moneter dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Pinjam Simpan (LPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News