Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeklaim transisi kepemimpinan di 2024 akan mempengaruhi kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selama gelaran pemilu ini biasanya akan terjadi tren di mana rupiah melemah dan investor asing belum berminat masuk ke pasar modal dalam negeri.
"Dengan mempertimbangkan kondisi proses peralihan kepemimpinan nasional di tahun depan, investasi asing belum dapat diharapkan menjadi pendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi karena investor cenderung wait and see untuk melakukan keputusan investasi di tahun politik," kata Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani.
Baca Juga: Indonesia Masuk 10 Besar Penyumbang Manufaktur Global, Ini Penyebabnya
Meski pemerintah terus memacu investasi dalam beberapa tahun terakhir, penciptaan lapangan kerja justru turun signifikan dengan kecenderungan penyusutan daya serap tenaga kerja yang tinggal seperempat dalam 9 tahun terakhir.
Selain itu, di tengah meningkatnya investasi padat modal yang memerlukan tenaga kerja dengan keterampilan tinggi, kondisi pasar tenaga kerja Indonesia masih didominasi pencari kerja dengan skills/keterampilan rendah.
"APINDO juga menilai tantangan lain adalah perihal sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) masih menyulitkan dan belum maksimal," ujar dia.
Hal itu disebabkan kurangnya komitmen dari Kementerian dan Lembaga terkait, minimnya sinergi platform teknologi informasi, ketidaksiapan SDM dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Terkait UKM sebagai tulang punggung perekonomian, diprediksikan belum akan ada lompatan yang berarti dari UKM di tahun depan.
Adapun hasil survei APINDO, di mana 45,75% UKM tidak berencana melakukan ekspansi bisnis dalam 5 tahun ke depan dengan pertimbangan: (1) modal usaha yang terbatas (55,85%), (2) persaingan yang sangat tinggi (22,96%), dan (3) peluang pasar yang terbatas (11,92%).
Baca Juga: Apindo: Indonesia Harus Punya Konektivitas Rantai Pasok ke Korsel
"Selain itu, 61,88% pelaku UKM menilai tidak mudah untuk mengakses pinjaman untuk keperluan bisnis," jelas dia.
Kemudian, yang juga disoroti dunia usaha dan akan berpengaruh pada iklim usaha adalah terbitnya PERPPU mengenai Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU No. 6 tahun 2023 dinilai tidak konsisten dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Ciptaker.
"Namun kami melalui Dewan Pengupahan menghormati kerangka kebijakan sebagai landasan kepastian hukum untuk basis penetapan formula dan indikator UMP yang didasarkan pada PP No. 51 tahun 2023," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News