Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang bakal dilakukan pada tahun 2026.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Apkasi, Mochamad Nur Arifin menjelaskan, pemotongan transfer dana daerah ini paling banyak menyasar pada tunjangan pegawai.
Sementara, beberapa Kabupaten dinilai kurang untuk memberikan gaji kepada pegawai.
“Beberapa Kabupaten malah kurang untuk menggaji khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang kebanyakan terdiri dari guru, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan dan tenaga paruh waktu lainnya,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (8/10).
Baca Juga: Mendagri Tito Usul ke Kemenkeu Dana Transfer ke Daerah Tidak Dipukul Sama Rata
Arifin yang juga menjabat sebagai Bupati Trenggalek ini mengungkapkan, dampak lainnya dari pemangkasan transfer dana ke daerah yaitu pada infrastruktur daerah, khususnya bagi daerah rawan bencana, di mana ia menilai proses pemulihannya bakal cukup berat.
“Betul ada Rp 1.300 triliun APBN yang manfaatnya diproyeksikan langsung ke daerah seperti contoh IJD (Inpres Jalan Daerah), akan tetapi jalan yang bisa dibangun hanya yang masuk spesifikasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), bukan jalan lingkungan yang masyarakat sangat butuhkan juga,” ungkapnya.
Di samping itu, Arifin menuturkan, dampak paling krusial lainnya adalah kemungkinan penurunan alokasi dana desa, menurutnya ini harus diantisipasi. Sebab, kata dia, hal tersebut akan mempengaruhi penghasilan tetap perangkat desa yang selama ini dinilai sangat kecil.
“Ini akan mempengaruhi penghasilan tetap para perangkat desa yang sebelumnya sudah sangat minimalis di tengah kewajiban mengawal semua program strategis mulai ketahanan pangan hingga koperasi desa merah putih,” pungkasnya.
Baca Juga: Dana SAL Mengalir ke Bank Daerah: Strategi Likuiditas atau Beban Baru?
Sebelumnya, puluhan Gubernur dari berbagai daerah mendatangi Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (7/10). Mereka menuntut transfer dana daerah dikembalikan lagi alias tidak adanya pemangkasan di 2026.
"Harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau tidak, mungkin gaji pegawai bisa diambil atau dibayarkan oleh pusat karena kaitannya dengan DAU (Dana Alokasi Umum) juga ada pengurangan,” kata Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Anshrullah.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan pemotongan transfer ke daerah dalam APBN 2026 didorong oleh temuan banyaknya penyelewengan penggunaan dana di daerah.
“Alasan pemotongan itu utamanya dulu karena banyak penyelewengan. Artinya enggak semua uang yang dipakai, dipakai dengan betul. Jadi, itu yang membuat pusat agak, bukan saya ya, pemimpin-pemimpin itu agak gerah dengan itu,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Daerah Bisa Tambah Dana Lewat Pengajuan Proyek
Dia bilang, nilai transfer ke daerah tahun depan turun sekitar Rp 200 triliun, namun pemerintah pusat akan menambah secara signifikan alokasi program di daerah dari Rp 900 triliun tahun ini menjadi Rp 1.300 triliun tahun depan.
“Jadi kita ingin melihat kinerja keuangan yang lebih efektif,” katanya.
Selanjutnya: Menko Airlangga Berharap Ekonomi Syariah RI Jadi Nomor 1 Global pada Tahun 2026
Menarik Dibaca: Promo Liburan Murah Ke Spanyol 12 Hari 31 Jutaan, Berangkat Januari 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News