kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

Transaksi naik, pajak digital masuk dalam Perppu stabilitas sistem keuangan


Rabu, 01 April 2020 / 12:40 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah memasukkan, pajak digital dalam Perppu stabilitas sistem keuangan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan pemerintah memasukkan pasal terkait PMSE dalam Perppu lantaran tren meningkatnya transaksi. Pemerintah memandang hal tersebut terjadi dalam kondisi sosial distancing seperti saat ini. 

Setali tiga uang, harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah. 

Baca Juga: Ini poin penting aturan pungutan pajak ecommerce di Perpu No 1/2020

“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subjek pajak dalam maupun luar negeri,” ujar Menkeu Selasa (1/4).

Dalam hal ini, Kemenkeu berencana menarik PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE. Sayangnya, Sri Mulyani belum bisa memaparkan berapa potensi penerimaan dari pos pajak baru itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×