Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan pemerintah memasukkan pasal terkait PMSE dalam Perppu lantaran tren meningkatnya transaksi. Pemerintah memandang hal tersebut terjadi dalam kondisi sosial distancing seperti saat ini.
Setali tiga uang, harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah.
Baca Juga: Ini poin penting aturan pungutan pajak ecommerce di Perpu No 1/2020
“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subjek pajak dalam maupun luar negeri,” ujar Menkeu Selasa (1/4).
Dalam hal ini, Kemenkeu berencana menarik PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE. Sayangnya, Sri Mulyani belum bisa memaparkan berapa potensi penerimaan dari pos pajak baru itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News