kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Transaksi naik, pajak digital masuk dalam Perppu stabilitas sistem keuangan


Rabu, 01 April 2020 / 12:40 WIB
Transaksi naik, pajak digital masuk dalam Perppu stabilitas sistem keuangan
ILUSTRASI. Pemerintah memasukkan, pajak digital dalam Perppu stabilitas sistem keuangan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan pemerintah memasukkan pasal terkait PMSE dalam Perppu lantaran tren meningkatnya transaksi. Pemerintah memandang hal tersebut terjadi dalam kondisi sosial distancing seperti saat ini. 

Setali tiga uang, harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah. 

Baca Juga: Ini poin penting aturan pungutan pajak ecommerce di Perpu No 1/2020

“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subjek pajak dalam maupun luar negeri,” ujar Menkeu Selasa (1/4).

Dalam hal ini, Kemenkeu berencana menarik PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE. Sayangnya, Sri Mulyani belum bisa memaparkan berapa potensi penerimaan dari pos pajak baru itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×