kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.664   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.636   -31,42   -0,47%
  • KOMPAS100 867   -5,52   -0,63%
  • LQ45 658   -5,19   -0,78%
  • ISSI 231   -0,99   -0,43%
  • IDX30 368   -3,06   -0,83%
  • IDXHIDIV20 455   -4,73   -1,03%
  • IDX80 99   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,37   -1,08%
  • IDXQ30 118   -1,17   -0,99%

Transaksi E-Commerce Terus Melonjak, Namun UMKM Lokal Tertekan Produk Impor


Minggu, 06 September 2026 / 13:09 WIB
Transaksi E-Commerce Terus Melonjak, Namun UMKM Lokal Tertekan Produk Impor
ILUSTRASI. Transaksi video commerce meningkat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pertumbuhan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) di Indonesia terus mengalami peningkatan. Namun, peningkatan nilai transaksi tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan multiplier effect yang optimal bagi pelaku usaha domestik, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai, importasi melalui e-commerce telah menjadi persoalan yang perlu diwaspadai pemerintah.

“Mereka bisa kalah bersaing dengan produk impor dari China yang harganya jauh lebih murah, namun mengorbankan kualitas dan keamanan barang,” ujar Huda kepada Kontan, Minggu (6/9/2026).

Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau Meningkat, Badan Geologi Pastikan Belum Berpotensi Tsunami

Menurut Huda, persoalan tersebut semakin besar karena konsumen Indonesia masih cenderung berorientasi pada harga. Kondisi ini membuat faktor harga menjadi pertimbangan utama dalam keputusan pembelian.

“Memang, konsumen kita masih price oriented consumer, dimana harga menjadi faktor utama pembelian,” katanya.

Di sisi lain, Huda menilai platform e-commerce juga cenderung melihat transaksi sebagai salah satu indikator dalam mengejar pertumbuhan kinerja. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat membuat produk dalam negeri semakin sulit bersaing dengan produk impor.

Padahal, nilai transaksi e-commerce di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dihimpun, nilai transaksi e-commerce meningkat dari Rp42,2 triliun pada 2017 menjadi Rp105,6 triliun pada 2018 atau tumbuh 150,2%. Pada 2019, nilainya kembali meningkat menjadi Rp205,5 triliun atau tumbuh 94,6%.

Memasuki 2020, nilai transaksi e-commerce mencapai Rp266,3 triliun atau tumbuh 29,6%. Pertumbuhan kemudian kembali menguat pada 2021 menjadi Rp401,1 triliun atau naik 50,6%.

Setelah itu, pertumbuhan transaksi mulai melandai. Pada 2022, nilai transaksi mencapai Rp476,3 triliun atau tumbuh 18,7%, sebelum turun 4,7% menjadi Rp453,75 triliun pada 2023.

Namun, transaksi kembali meningkat pada 2024 menjadi Rp512,06 triliun atau tumbuh 12,9% dan mencapai Rp589,08 triliun pada 2025 atau tumbuh 15%. Sementara itu, sepanjang Januari-Juni 2026, nilai transaksi e-commerce telah mencapai Rp374,28 triliun.

Huda menilai, besarnya nilai transaksi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa manfaat ekonomi yang tercipta juga semakin besar bagi pelaku usaha domestik. Jika transaksi lebih banyak berasal dari produk impor, peningkatan aktivitas perdagangan digital justru berpotensi memberikan tekanan terhadap UMKM lokal.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat UMKM domestik kehilangan pasar. Jika tidak diantisipasi, serbuan produk impor melalui e-commerce berpotensi membuat sebagian pelaku UMKM gulung tikar.

Baca Juga: Transaksi E-Commerce RI Melejit Saat Pandemi, Terus Tumbuh hingga Kini

Karena itu, Huda menilai pemerintah perlu memberikan perlakuan berbeda antara produk lokal dan produk impor yang dipasarkan melalui platform e-commerce. Kebijakan tersebut dinilai penting agar pertumbuhan transaksi digital dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian domestik.

“Maka, pemerintah, dalam hal ini Kementerian UMKM, harus memberikan treatment yang berbeda antara produk lokal dan produk impor,” jelasnya.

Salah satu kebijakan yang dinilai perlu didorong adalah pemberian insentif pada biaya administrasi maupun promosi e-commerce khusus bagi produk UMKM lokal.

Huda mengatakan, diskon harga, subsidi ongkos kirim hingga cashback seharusnya diprioritaskan untuk produk dalam negeri. Menurut dia, pemberian berbagai insentif tersebut kepada produk impor justru dapat semakin memperlebar tekanan persaingan terhadap produk lokal.

“Jadi yang berhak mendapatkan diskon, termasuk biaya administrasi adalah barang-barang UMKM lokal,” ujarnya.

Dia menambahkan, produk impor yang telah memiliki keunggulan dari sisi harga tidak semestinya kembali mendapatkan insentif promosi seperti gratis ongkos kirim maupun cashback, karena hal tersebut dapat membuat produk lokal semakin sulit bersaing.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, pemerintah juga perlu memiliki sistem identifikasi atau tagging terhadap barang yang diperdagangkan melalui e-commerce. Dengan demikian, asal produk dapat diketahui secara jelas sehingga pemberian insentif dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

“Untuk itu, Pemerintah juga harus melakukan tagging barang terlebih dahulu agar bisa melihat barang ini made in-nya made in mana,” kata Huda.

Menurutnya, ketentuan mengenai tagging barang tersebut telah masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Tantangannya kini berada pada tahap implementasi aturan tersebut.

“Implementasi dari aturan ini yang kita tunggu. Sehingga pemberian diskon hanya boleh untuk produk lokal saja,” pungkasnya.

Baca Juga: Bulog Gelar Operasi Pasar Serentak, Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×