kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Trans Retail kembali tersandung perkara PKPU, kali ini 2 krediturnya yang menggugat


Senin, 07 Desember 2020 / 14:31 WIB
Trans Retail kembali tersandung perkara PKPU, kali ini 2 krediturnya yang menggugat
ILUSTRASI. Gerai Transmart ini merupakan gerai ke-10 yang telah dibuka oleh PT Trans Retail Indonesia di tahun 2019. KONTAN/Baihaki/20/12/2019


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan ritel milik taipan Chairul Tanjung, yakni PT Trans Retail Indonesia, kembali menghadapi gugatan baru terkait restrukturisasi dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang dipublikasikan pengadilan pada Kamis (3/12) dan dikutip Senin (7/12), Trans Ritel kembali menghadapi gugatan PKPU baru dari  PT Homeco Voctoria Makmur dan PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera. Kedua gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 417/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Samuel Goklas, kuasa hukum PT Homeco Victoria Makmur meminta agar perusahaan milik Chairul Tanjung tersebut dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara untuk waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan diucapkan.

Juga, meminta agar Pengadilan menunjuk Chandra Chandra Kurniawan, S.H., dan Kavin Nainggolan, sebagai kurator dan tim pengurus PKPU.

Baca Juga: Trans Retail Indonesia Jadi Termohon PKPU, Chairul Tanjung Buka Suara

Juga, meminta agar pengadilan menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Trans Retail Indonesia  berakhir.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon  untuk seluruhnya," ujar Samuel Goklas, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (7/12).

Sebelumnya, Trans Ritel juga digugat PKPU, oleh PT Tritunggal Adyabuana. Kuasa hukum Rotua Monica P. Sianaga mengajukan beberapa paititum.

Antara lain, meminta termohon PT Trans Retail Indonesia, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU sementara ini diucapkan.

Kemudian, pemohon juga meminta majelis hakim menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU termohon.

Berikutnya, Tritunggal juga meminta majelis hakim mengangkat Mappajanci Ridwan Saleh, Foor Good Pandapotan, Vinsensius H. Ranteallo, dan Azrina Darwis sebagai tim pengurus dalam proses PKPU ini dan sebagai tim kurator apabila sampai diputus pailit. Keempatnya merupakan kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Para pemohon, meminta majelis hakim memerintahkan pengurus memanggil termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadiri sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara ini diucapkan.

Baca Juga: Hari ini, Trans Retail hadapi sidang perdana PKPU

Tritunggal Adyabuana merupakan suplier barang pecah belah, barang pecah belah, sendok garpu (cutleries), holloware, peralatan dapur, kue kering, peralatan bar, peralatan pelayanan makanan, housekeeping dan tamu. Produk perseroan biasanya dipasok untuk memenuhi kebutuhan hotel, restoran, kafe dan katering.

Trans Retail Indonesia, merupakan salah satu bagian dari Trans Corporation, perusahaan milik Chairul Tanjung, Trans Corp. Perusahaan memiliki toko ritel dengan merek Carrefour, Transmart, dan Groserindo dan punya 12.000 pegawai.

Mengutip Debtwire, diketahui Trans Retail tengah mencari pendanaan untuk proses amortisasi pada utang setara US$ 740 juta atau sekitar Rp 10,9 triliun (asumsi kurs Rp 14.725 per dolar AS) yang bakal jatuh tempo pada tahun 2025.

Hal ini dilakukan menyusul penolakan para kreditur atas permohonan penundaan kewajiban bayar utang selama 18 bulan yang diajukan perusahaan.

“Pada Agustus, para pemberi pinjaman setuju untuk melonggarkan perjanjian utang bersih terhadap EBITDA pada pinjaman 5 tahun berjaminan. Selain itu, pemberi pinjaman setuju untuk melonggarkan pengujian perjanjian leverage sampai September tahun depan,” demikian bunyi laporan Debtwire.  

Penolakan tersebut terjadi sebab pihak peminjam (lender) sudah meringankan pembayaran utang bersih terhadap EBITDA atas pinjaman lima tahun pada Agustus lalu.

"Selain itu, kami setuju untuk mengesampingkan pengujian perjanjian penangguhan pembayaran utang hingga September tahun depan," kata pemberi pinjaman (lender) sebagaimana dikutip dari Debtwire.

Baca Juga: Trans Retail Indonesia diajukan PKPU

Dalam perjanjian pinjaman yang ada, Trans Retail hanya harus membayar biaya lindung (hedge) setengah dari eksposure perusahaan terhadap nilai dollar.

Pinjaman senilai US$ 740 juta yang didapatkan dari 28 peminjam ini ditutup pada bulan Juni, dimana Trans Retail harus membayar margin Libor / Euribor + 275bps selama 12 bulan pertama. Setelah itu, marjin akan didasarkan pada utang bersih konsolidasi peminjam (lender) terhadap EBITDA konsolidasi.

Adapun 10 mandated lead arrangers yang mendanai pinjaman sejak 21 Januari adalah BNP Paribas, CTBC Bank, DBS Bank, Deutsche Bank, First Abu Dhabi Bank, Maybank, Standard Chartered Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corp, Taishin International Bank dan Rabobank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×