kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Trans Retail kembali tersandung perkara PKPU, kali ini 2 krediturnya yang menggugat


Senin, 07 Desember 2020 / 14:31 WIB
Trans Retail kembali tersandung perkara PKPU, kali ini 2 krediturnya yang menggugat
ILUSTRASI. Gerai Transmart ini merupakan gerai ke-10 yang telah dibuka oleh PT Trans Retail Indonesia di tahun 2019. KONTAN/Baihaki/20/12/2019


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Hari ini, Trans Retail hadapi sidang perdana PKPU

Tritunggal Adyabuana merupakan suplier barang pecah belah, barang pecah belah, sendok garpu (cutleries), holloware, peralatan dapur, kue kering, peralatan bar, peralatan pelayanan makanan, housekeeping dan tamu. Produk perseroan biasanya dipasok untuk memenuhi kebutuhan hotel, restoran, kafe dan katering.

Trans Retail Indonesia, merupakan salah satu bagian dari Trans Corporation, perusahaan milik Chairul Tanjung, Trans Corp. Perusahaan memiliki toko ritel dengan merek Carrefour, Transmart, dan Groserindo dan punya 12.000 pegawai.

Mengutip Debtwire, diketahui Trans Retail tengah mencari pendanaan untuk proses amortisasi pada utang setara US$ 740 juta atau sekitar Rp 10,9 triliun (asumsi kurs Rp 14.725 per dolar AS) yang bakal jatuh tempo pada tahun 2025.

Hal ini dilakukan menyusul penolakan para kreditur atas permohonan penundaan kewajiban bayar utang selama 18 bulan yang diajukan perusahaan.

“Pada Agustus, para pemberi pinjaman setuju untuk melonggarkan perjanjian utang bersih terhadap EBITDA pada pinjaman 5 tahun berjaminan. Selain itu, pemberi pinjaman setuju untuk melonggarkan pengujian perjanjian leverage sampai September tahun depan,” demikian bunyi laporan Debtwire.  

Penolakan tersebut terjadi sebab pihak peminjam (lender) sudah meringankan pembayaran utang bersih terhadap EBITDA atas pinjaman lima tahun pada Agustus lalu.

"Selain itu, kami setuju untuk mengesampingkan pengujian perjanjian penangguhan pembayaran utang hingga September tahun depan," kata pemberi pinjaman (lender) sebagaimana dikutip dari Debtwire.

Baca Juga: Trans Retail Indonesia diajukan PKPU

Dalam perjanjian pinjaman yang ada, Trans Retail hanya harus membayar biaya lindung (hedge) setengah dari eksposure perusahaan terhadap nilai dollar.

Pinjaman senilai US$ 740 juta yang didapatkan dari 28 peminjam ini ditutup pada bulan Juni, dimana Trans Retail harus membayar margin Libor / Euribor + 275bps selama 12 bulan pertama. Setelah itu, marjin akan didasarkan pada utang bersih konsolidasi peminjam (lender) terhadap EBITDA konsolidasi.

Adapun 10 mandated lead arrangers yang mendanai pinjaman sejak 21 Januari adalah BNP Paribas, CTBC Bank, DBS Bank, Deutsche Bank, First Abu Dhabi Bank, Maybank, Standard Chartered Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corp, Taishin International Bank dan Rabobank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×