Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jejaring retail milik CT Group PT Trans Retail Indonesia tersandung kasus utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Trans Retail sedang dimohonkan untuk penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Tritunggal Adyabuana, perusahaan penyedia produk dapur.
Melansir dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Selasa (6/10), Trans Retail Indonesia menjadi termohon dalam perkara nomor 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Ps
Pendaftaran perkara dilakukan pada Rabu 30 September 2020. Klasifikasi perkara adalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Tritunggal Adyabuana menjadi pemohon dengan Rotua Monica P. Sinaga sebagai kuasa hukum pemohon. Dalam petitum atau permohonan, pemohon meminta agar termohon PKPU Trans Retail Indonesia berada dalam status PKPU Sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU diucapkan.
Baca Juga: Digugat PKPU, ini tanggapan ACE Hardware (ACES)
Selanjutnya, pemohon juga meminta agar menunjukan seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU pemohon PKPU.
Dalam pendaftaran perkara, tidak disebutkan secara detail mengenai klaim. Jadwal sidang perdana akan berlangsung, Kamis (8/10) ini.
Mengutip pemaparan dari Debtwire, penghimpun data, analisa, dan berita pasar global yang berbasis di Inggris, perusahaan milik Chairul Tanjung ini juga telah berupaya mencari pendanaan untuk menutupi pembiayaan amortisasi senilai US$740 juta atau setara Rp10,9 triliun yang jatuh pada 2025, setelah pihak peminjam dana (lender) menolak permintaan Trans Retail menangguhkan pembayaran 18 bulan.
Penolakan tersebut terjadi sebab pihak peminjam (lender) sudah meringankan pembayaran utang bersih terhadap EBITDA atas pinjaman lima tahun pada Agustus lalu.
"Selain itu, kami setuju untuk mengesampingkan pengujian perjanjian penangguhan pembayaran utang hingga September tahun depan," kata pemberi pinjaman (lender) sebagaimana dikutip dari Debtwire.
Lebih jauh lagi, melalui panggilan konferensi melalui telepon yang terjadi pada Juli lalu, Trans Retail menyebutkan alasan penangguhan pembayaran utang disebabkan karena pelemahan rupiah yang menyebabkan turunnya kinerja perseroan.
Sementara itu, dalam perjanjian pinjaman yang ada, Trans Retail hanya harus membayar biaya lindung (hedge) setengah dari eksposure perusahaan terhadap nilai dollar.
Baca Juga: Larangan penggunaan kantong plastik per 1 Juli, ini kata Transmart Carrefour
Pinjaman senilai US$ 740 juta yang didapatkan dari 28 peminjam ini ditutup pada bulan Juni, dimana Trans Retail harus membayar margin Libor / Euribor + 275bps selama 12 bulan pertama. Setelah itu, marjin akan didasarkan pada hutang bersih konsolidasi peminjam (lender) terhadap EBITDA konsolidasian.
Adapun 10 mandated lead arrangers yang mendanai pinjaman sejak 21 Januari adalah BNP Paribas, CTBC Bank, DBS Bank, Deutsche Bank, First Abu Dhabi Bank, Maybank, Standard Chartered Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corp, Taishin International Bank dan Rabobank.
Fasilitas ini juga mencaplok US$90 juta trenche non sindikasi dari MALBUs Taishin International Bank dan DBS Bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News