kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

TPI Laporkan Plh Direktur Perdata Kemenkumham ke Polda


Rabu, 30 Juni 2010 / 19:12 WIB


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Jajaran Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan pemalsuan surat yang diduga dilakukan pejabat Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perdata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rike Amavita K, ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini Direksi TPI melaporkan yang manandatangi surat tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Sebenarnya saya sangat prihatin dengan kejadian ini,” kata CEO PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC), Hary Tanoesoedibyo, Rabu (30/6). Dalam melaporkan petinggi Kementrian Hukum dan HAM, juragan media ini didampingi tim kuasa hukumnya yakni Hotman Paris Hutapea dan Andi F Simangunsong.

Meski telah menempuh jalur hukum dalam sengketa kepemilikan TPI, kakak kandung Hartono Tanoesoedibjo ini kembali menegaskan akan menyelesaikan sengketa dengan jalan musyawarah. "Tetap terbuka jalan musyawarah. Prioritas tetap musyawarah," ujarnya.

Sementara itu, Hotman Paris menjelaskan Rike Amavita bisa didakwa melanggar yakni pasal 263 dan 2666 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun karena telah mengeluarkan laporan palsu dalam hal ini akte dengan No. AHU:AH.03.04/114 A tertanggal 8 Juni 2010. Akte tersebut berisi mencabut pengasahan akte No.16 hasil RUPSLB TPI versi PT Berkah Karya Bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×