kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

TPI Cabut Gugatan Terhadap Mbak Tutut


Senin, 03 Mei 2010 / 17:15 WIB
TPI Cabut Gugatan Terhadap Mbak Tutut


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) membuat kejutan terkait sengketanya dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut. Rupanya TPI menarik kembali atau mencabut gugatannya terhadap putri sulung mendiang mantan Presiden Soeharto itu soal tudingan penggelapan dana senilai US$ 50 juta.

"Benar kami mencabut gugatan terhadap Mbak Tutut pada tanggal 28 April kemaren," kata Hermin, kuasa hukum TPI saat dihubungi melalui telepon, Senin (3/5).

Hermin enggan menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa pihaknya mencabut gugatan lantaran hendak memperbaiki berkas gugatan yang sudah telanjur didaftarkan pada akhir September 2009 itu. "Ada yang perlu diperbaiki dan kalau ada sesuatu lagi kita akan masukin lagi gugatan," singkatnya.

Ketika alasan pencabutan ini ditanyakan ke TPI, Wijaya Kusuma Soebroto selaku Corporate Secretary TPI mengaku tidak tahu-menahu soal pencabutan ini. "Ini kita sudah serahkan semua ke lawyer kami," katanya.

Rupanya, TPI sudah mengajukan pencabutan gugatan terhadap Mbak Tutut sejak 21 April 2010. Tapi baru dibacakan penetapan pencabutan itu dihadapan Hakim Ramodana K Kusuma Atmadja pada 28 April 2010 lalu. Sebelumnya TPI melayangkan gugatan ke Mbak Tutut atas tudingan telah menggelapkan uang sebesar US$ 50 juta atas nama TPI untuk kepentingan pribadi.

Uang itu tidak lain merupakan pinjaman dari Kerajaan Brunei Darussalam melalui Brunei Investment Agency guna menutup utang TPI dan melakukan pengembangan usaha pertelevisian. Kesepakatan pinjam meminjam uang itu dituangkan dalam perjanjian pinjam (loan fasility) tertanggal 16 April 1993.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×