kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Toyota Crown 2.5 HV G-Executive jadi mobil dinas menteri Jokowi-Ma'ruf


Sabtu, 24 Agustus 2019 / 05:30 WIB
Toyota Crown 2.5 HV G-Executive jadi mobil dinas menteri Jokowi-Ma'ruf


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teka-teki mobil dinas menteri kabinet Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin terkuak. Toyota Crown 2.5 HV G-Executive yang bakal menjadi tunggangan para pembantu Presiden.

Sesuai hasil tender umum, dari beberapa penyedia yang memasukan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO keluar sebagai pemenang pengadaan mobil dinas menteri. "Lalu, diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon," kata Eddy Cahyono Sugoiarto, Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretariat Negara, dalam siaran pers Jumat (23/8).

Selain menteri, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive juga menjadi mobil dinas pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara. Total, ada 101 unit kendaraan bagi anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara.

Baca Juga: Asyik, menteri Pemerintahan Jokowi berikutnya dapat mobil dinas baru

Menurut Eddy, pengadaan mobil dinas tersebut melalui sistem tender umum, dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online. “Dalam prosesnya, telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)," ujar dia.

Juga, tender itu juga merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Pengadaan mobil dinas baru tersebut karena usia kendaraan yang ada saat ini sudah lebih dari 10 tahun. Sementara untuk pengadaan mobil dinas baru terakhir pemerintah lakukan pada 2005 dan 2009.

“Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” ungkap Eddy.

Baca Juga: Mercedes-Benz S600 Guard jadi mobil dinas baru Presiden Jokowi

Bukan cuma itu, mobil dinas yang ada sekarang membutuhkan biaya perawatan yang tinggi, sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis. Misalnya, faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian

Adapun anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut, Eddy menambahkan, tercantum dalam DIPA 2019 Kementerian Sekretariat Negara yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×