kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Total Kredit Macet UMKM Capai Rp 22,9 Triliun, Ini Tiga Arahan Jokowi


Kamis, 23 November 2023 / 18:33 WIB
Total Kredit Macet UMKM Capai Rp 22,9 Triliun, Ini Tiga Arahan Jokowi
ILUSTRASI. Menkop UKM Sebut terdapat 421 ribu UMKM yang memiliki kredit bermasalah dengan nilai total sebesar Rp 22,9 triliun. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww/YU


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki melaporkan, terdapat 421 ribu UMKM yang memiliki kredit bermasalah dengan nilai total sebesar Rp 22,9 triliun.

Hal tersebut diketahui setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan program restrukturisasi UMKM. Atas hasil evaluasi tersebut, Teten menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menyampaikan tiga arahan.

"Total kredit yang bermasalah sebesar Rp 22,9 triliun," ujar Teten dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (23/11).

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan 4 Tantangan Menuju Indonesia Emas pada 2045

Pertama, Jokowi meminta jajarannya untuk mencari solusi dan evaluasi atas permasalahan kredit UMKM. Ia menekankan, solusi tersebut juga harus ada keberpihakan kepada UMKM.

Kedua, Jokowi mengarahkan untuk mendorong porsi kredit UMKM pada tahun anggaran (TA) 2023 mencapai 25% dan pada TA 2024 sebesar 30%.

Ketiga, Presiden menginstruksikan untuk menyelesaikan hal-hal terkait kriteria hapus buku dan hapus tagih serta restrukturisasi UMKM kurang dari satu bulan.

Baca Juga: Ketua KPK Ditetapkan Tersangka, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Teten menyebut, dasar hukum dari pelaksanaan hapus tagih tersebut adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), di mana dapat dilakukan penghapusan tagihan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Aturan tersebut memungkinkan pemulihan yang meliputi restrukturisasi kredit, rekstrukturisasi usaha, bantuan permodalan dan bantuan lain.

Dan terakhir adalah Peraturan OJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum. Nah, lewat aturan ini maka kredit macet salah satunya dapat diselesaikan dengan restrukturisasi kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×