kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,33   -2,31   -0.25%
  • EMAS1.396.000 0,07%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Ketua KPK Ditetapkan Tersangka, Jokowi: Hormati Proses Hukum


Kamis, 23 November 2023 / 10:48 WIB
Ketua KPK Ditetapkan Tersangka, Jokowi: Hormati Proses Hukum
ILUSTRASI. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengenai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semuanya dapat menghormati proses hukum.

"Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/11).

Sedangkan mengenai, pemberhentian sementara pimpinan KPK pasca Firli ditetapkan tersangka, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri.

"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ari dikonfirmasi Kontan.co.id.

Adapun koridor pemberhentian atau nantinya penetapan pengganti, Ari menjelaskan akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Sebagai informasi, Rabu (22/11) malam, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Adapun Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, adapun perkara yang dilakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negera terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu 2020-2023.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, atau pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 tentang perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," tutur Ade dikutip dari Kompas TV.

Ade menjelaskan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 saksi sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Selain itu juga telah dilakukan penggeledahan pada dua tempat terkait dugaan kasus yang menjerat Firli tersebut. Dalam penggeledahan juga dilakukan penyitaan beberapa dokumen dan barang-barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×