Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Langkah Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi untuk mempailitkan PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) sepertinya tidak akan berjalan mulus. Hal iniĀ menyusul upaya hukum intervensi yang diajukan oleh sebagian investor perusahaan yang bergerak di sektor agrobisnis ini.
"Kami mengajukan intervensi keberatan dan menolak permohonan kepailitan yang diajukan Kejaksaan Negeri Cibadak," kata salah satu investor, Ricco Akbar, Selasa (28/5).
Ricco, yang bertindak untuk dirinya sendiri dan enam investor lainnya, menyatakan menolak kepailitan QSAR. Mereka beralasan, upaya permohonan ini tidak berdasarkan hukum karena dikaitkan dengan barang sitaan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap No: 308/PID/2004 tanggal 11 Mei 2004 jo putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No.247/PID.2003/PT.Bdg tanggal 17 Desember 2003 atas nama terpidana Ramli Araby.
Putusan itu menyebutkan aset Ramli Araby diserahkan kepada para investor dengan nilai mencapai Rp 2,8 miliar. Ricco menegaskan Kjeksaan menurut pasal 270 KUHP wajib melaksanakan putusan tersebut.
Namun, Kejaksaan hingga saat ini belum melaksanakan secara tuntas eksekusi terhadap barang-barang tidak bergerak sebagaiaman putusan tersebut. Sementara itu permohonan kepailitan QSAR yang mengaitkan dengan eksekusi lelang barang tidak bergerak dan uang hasil sitaan yang berjumlah Rp 2,8 miliar tidak beralasan hukum.
"Ini harus ditolak oleh Pengadilan Niaga karena kompetensi absolut pelaksanaan putusan terhadap hasil lelang barang bergerak dan tindak pada ranah pidana," katanya.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Sekti Anggraini menjelaskan, langkah Kejaksaan memohonkan pailit QSAR berdasarkan ketentuan UU No. 37 tahun 2004 yang didasarkan pada kepentingan umum.
Selain itu, besarnya jumlah kreditur yang mencapai 6.480 orang memunculkan kekhawatiran aset QSAR akan hilang ditambah desakan dari investor. "Proses untuk membagi barang bukti setelah dilelang secara adil dan berimbang membutuhkan proses perhitungan yang tidak mudah," katanya.
Makanya, Kejaksaan demi kepentingan umum mengajukan permohonan kepailitan ini sehingga dalam proses pengumpulan, penghitungan maupun pembagian aset QSAR kepada investor memenuhi kreiteria adil dan berimbang.
Dengan proses pailit, seluruh aset QSAR semuanya akan ditarik dan dihitung oleh kurator sehingga seluruh kreditor memperoleh pembayaran sesuai dengan posisi para kreditor.
Rencananya, sidang yang diketuai Majelis Hakim Amin Sutikano bakal kembali digelar pada (4/6) mendatang dengan agenda kesimpulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News