kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tolak Kebijakan Iuran Tapera, Asosiasi UMKM Indonesia: Bebani Pekerja Informal


Kamis, 30 Mei 2024 / 18:26 WIB
Tolak Kebijakan Iuran Tapera, Asosiasi UMKM Indonesia: Bebani Pekerja Informal
ILUSTRASI. Asosiasi UMKM Indonesia menolak kebijakan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) karena membebani pekerja informal.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia menolak kebijakan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Hermawati Setyorinny mengatakan, kebijakan iuran Tapera ini semakin membebani masyarakat. 

Ia menyebut, masyarakat terlebih pekerja informal seharusnya tidak wajib menjadi peserta Tapera karena sejumlah alasan. Misalnya, pekerja informal di desa bisa saja sudah mempunyai rumah, pekerja informal masih menjadi satu dengan orang tua atau anaknya, dan ada juga kondisi dimana pekerja informal masih nyaman mengontrak.

"Kecuali ini enggak wajib, itu enggak apa-apa. Ini kayak mencari dana," ujar Hermawati saat dihubungi Kontan, Kamis (30/5).

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Kebijakan Iuran Tapera yang Menuai Polemik

Menurut Hermawati, pemerintah seharusnya membuka konsultasi publik sebelum menerbitkan kebijakan iuran Tapera. Hal ini untuk menjaring masukan dan agar kebijakan rasional untuk diterapkan.

Selain itu, dengan berbagai biaya hidup yang sudah dikeluarkan, adanya iuran Tapera justru semakin membebani masyarakat.

"Ini kebijakan yang terburu-buru, asal-asalan, jadi ngga pantas lah rakyat ini digencet terus," ucap Hermawati.

Seperti diketahui, dalam pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, merinci bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×